Gambaran Pelaksanaan Pencatatan Dan Pelaporan Di Fasilitas Karantina Jember Sport Garden (JSG)
Coronavirus Disease (COVID–19) merupakan nama penyakit baru yang sedang mewabah dan disebabkan oleh virus baru yaitu Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS–CoV–2). Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) menyatakan COVID–19 sebagai pandemi. Indonesia melaporkan kasus perta...
Saved in:
Summary: | Coronavirus Disease (COVID–19) merupakan nama penyakit baru yang sedang mewabah dan disebabkan oleh virus baru yaitu Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS–CoV–2). Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) menyatakan COVID–19 sebagai pandemi. Indonesia melaporkan kasus pertama COVID–19 pada 2 Maret 2020. Semenjak munculnya kasus awal COVID–19 di Indonesia telah berdampak terhadap 34 provinsi dan 432 kabupaten dan/atau kota. Kasus pertama COVID–19 di Provinsi Jawa Timur diumumkan pada 20 Maret 2020 dan Kabupaten Jember mengumumkan kasus pertama COVID–19 pada 27 Maret 2020. Seluruh upaya dilakukan oleh pemerintah baik dalam level nasional sampai dengan level daerah untuk menanggulangi penyebaran COVID–19. Kabupaten Jember mengaktifkan Stadion Jember Sport Garden (JSG) menjadi tempat karantina Orang Dalam Risiko (ODR) COVID–19 sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID–19. Kegiatan relawan dilaksanakan di Fasilitas Karantina Jember Sport Garden (JSG). Orang Dalam Risiko (ODR) COVID–19 dimaksudkan sebagai orang dengan riwayat perjalanan dari wilayah terdampak baik dari luar kota atau luar negeri dengan kondisi tubuh yang sehat dan tidak ada gejala. Tugas yang dilaksanakan selama ikut serta dalam kegiatan relawan yaitu membantu pelaksanaan tugas administrasi seperti melakukan input dan update data, membuat laporan dan mengirimkan laporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Dinas Sosial Kabupaten Jember. Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan di Fasilitas Karantina JSG memiliki kelebihan karena sudah memenuhi beberapa aspek pencatatan dan pelaporan yaitu telah memiliki instrumen pencatatan, pencatatan ditulis secara urut berdasarkan kronologis waktu, penulisan pencatatan menggunakan peralatan yang tidak mudah terhapus, pelaporan dilakukan secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, serta laporan yang diberikan kepada pihak penerima sudah sesuai dengan format yang dikehendaki. Namun juga memiliki kekurangan karena terdapat beberapa aspek pencatatan dan pelaporan yang belum dipenuhi yaitu kelengkapan pengisian instrumen pencatatan, penyusunan laporan yang tidak berdasarkan hasil pencatatan serta kualitas laporan yang kurang baik membuat laporan yang dihasilkan kurang tepat guna. Saran yang dapat diberikan untuk mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan di Fasilitas Karantina Jember Sport Garden (JSG) adalah memberikan pedoman / panduan yang memuat tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pencatatan dan pelaporan, melakukan koordinasi antar petugas pelaksana pencatatan dan pelaporan serta melakukan pengecekan atas kesesuaian instrumen pencatatan, hasil pencatatan dan laporan yang diberikan kepada pihak penerima laporan. |
---|