Perlakuan Perpajakan Atas Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan Pada SPT Masa PPN Oleh PT ABC Sebagai Pkp Berisiko Rendah (Studi Kasus Klien CV Artha Raya Consult)
PT ABC merupakan PKP Berisiko rendah yang banyak melakukan penyerahan ke Luar Negeri (Ekspor) daripada melakukan penyerahan Dalam Negeri, sehingga Pajak Keluaran akan lebih kecil daripada Pajak Masukan setiap masanya. Namun pada bulan Agustus PT ABC mengalami Kurang Bayar karena penurunan penjualan...
Saved in:
Summary: | PT ABC merupakan PKP Berisiko rendah yang banyak melakukan penyerahan ke Luar Negeri (Ekspor) daripada melakukan penyerahan Dalam Negeri, sehingga Pajak Keluaran akan lebih kecil daripada Pajak Masukan setiap masanya. Namun pada bulan Agustus PT ABC mengalami Kurang Bayar karena penurunan penjualan ke Luar Negeri dan mendorong penjualan Dalam Negeri. SPT PPN Masa Bulan Agustus 2020 yang mengalami Kurang Bayar karena terdapat penurunan penjualan ekspor dan melakukan pembetulan atas SPT PPN Masa Agustus tersebut dikarenakan terdapat kesalahan input nominal transaksi oleh PT ABC akibat penurunan permintaan pembelian atas penyerahan Dalam Negeri dan koreksi pengkreditan Pajak Masukan terkait pembelian Apartemen yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Sehingga PT ABC melakukan pembetulan SPT PPN Masa Agustus dan didapatkan pajak terutang menjadi Lebih Bayar. Atas lebih bayar tersebut dapat diajukan restitusi. PT ABC mendapat fasilitas mempercepat dan mempermudah restitusi dengan tidak dilakukan tindak pemeriksaan namun dilakukan penelitian. |
---|