Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penataan Corporate Social Responsibility (CSR) Sektor Industri Minyak Dan Gas Di Indonesia

Dahulu sumber daya alam ( termasuk migas) dipandang sebagai common heritage of maflkind yang diekploitasi dan dinikmati secara bebas dan bersama. Namun dengan konsepsi tentang sustainable development for future generation and environment sudah waktunya dipikirkan kepentingan generasi yang akan datan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Emanuel Sujatmoko, -, Jani Purnawanty, -
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: LEMBAGA PENELITIAN 2009
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/114846/1/KKB%20KK-2%20LP%20201-10%20SUJ%20P.pdf
https://repository.unair.ac.id/114846/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dahulu sumber daya alam ( termasuk migas) dipandang sebagai common heritage of maflkind yang diekploitasi dan dinikmati secara bebas dan bersama. Namun dengan konsepsi tentang sustainable development for future generation and environment sudah waktunya dipikirkan kepentingan generasi yang akan datang. Untuk itulah dalam kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, ruang gerak partisipasi masyarakat perlu diperluas. Agar masyarakat dapat melakukan paltisipasi yang optimal dalam pengelolaan , pemanfaatan dan pengawasan terhadap migas mutlak diperlukan peraturan yang baik, yaitu suatu peraturan yang memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk melaksanakiHl partisipasinya secara rasional dan proporsional. berdasar konsitusi negara Indonesia Undang -undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemen-amandemennya, Negara (Pemerintah) diberi kuasa oleh konstitusi untuk menglrasai dan pengelola migas (sebagai salah satu kekay aan alam) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi ini pula negar mengeluarkan berbagai kebijakan pengaturan serta mendistribusikan jadi tugas, •fungsi dan kewenangan kepada in stitusi -institusi, dan pejabat-pejabat negara tertentu untuk melaksanakan pengaturan dan pengendalian pemanfaatan migas. Sepanjang telah tentang lSI Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 , peran partisipasi rakyat secara langsung terhadap penyelolaan migas memang "kurang diberikan tempat" oleh peraturan hukum yang ada. berbeda dengan Pemerintah Pusat yang kewenangan terhadap pengelolaan Hulu Higas sangat besar, Pemerintah Daerah hampir t idak memiliki kewenangan " apapun~ dalam pengclolaan kegiatan Hulu migas. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Nigas menjadi "lex specialis " (ketentuan khusus) yang mengesClmpingkan Kewenangan Daerah Otonom sebagaimana ditentukan oleh undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai perubahan terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah . kepedulian pelaku industri terhadap masalah social dan lingkungan merupakan bagian integral yang tidak boleh diremehkan dalam pengambilan setiap keputusan kegiatan industri. Untuk ituah peraku industri perlu rnelakukan pemelaan social (Social Mapping) secara sungguh-sungguh dalam rangka mencegah, memahami dan mengatasi konOik yang mungkin timbul dengan masyarakat sekitar dimana mereka melakukan kegiatan usaha.