Formulasi Model Kontrak Public Private Partnership Antara Pemerintah Dengan Badan Usara Asing Berdasarkan Prinsip Hukum Perdata Internasional Untuk Menjamin Percepatan Penyediaan Infrastruktur Indonesia

Infrastrulctur di setiap negara merupakan hal yang sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, begitu pula di Indonesia. Sebagai parameter kemajuan dan kesejahteraan suatu Negara, tersedianya jalan, jembatan maupun jalan tol akan sangat membantu berkembangnya perekonomian masyarakat di su...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Y. Sogar Simarnora, -, Faizal Kurniawan, -, Erni Agustin, -
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: FAKULTAS HUKUM 2018
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/115044/1/2022_03_18_09_21_49.pdf
https://repository.unair.ac.id/115044/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Infrastrulctur di setiap negara merupakan hal yang sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, begitu pula di Indonesia. Sebagai parameter kemajuan dan kesejahteraan suatu Negara, tersedianya jalan, jembatan maupun jalan tol akan sangat membantu berkembangnya perekonomian masyarakat di suatu wilayah. Begitu pula jenis-jenis infrastruktur lain seperti pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, infrastruktur tenaga listrik, penyediaan air minum, infrastruktur persampahan, dan juga infrastruktur telekomunikasi. Proses percepatan proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan esensial masyarakat dilakukan dengan menarik investor tidak hanya dari dalam tetapi juga termasuk dari luar negeri. Sejalan dengan program pemerintah saat ini yang dibingkai dalam kebijakan utama "Nawa Cita" untuk menyediakan fasilitas publik yang layak melalui kerjasama tidak hanya dengan Badan Usaha dalam negeri, tetapi juga Badan Usaha Asing. Dengan masuknya investor asing yang terlibat dalam skema PPP, transaksi bisnis intemasional semakin banyak dilakukan. Terlebih lagi dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan bahwa Badan Usaha jasa kontruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk kantor perwakilan dan/ atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional. Dalam setiap transaksi bisnis, setiap orang membutuhkan suatu perangkat yang menjamin kepastian hokum diantara mereka yang berbisnis. Dalam hal kontrak yang dibuat melibatkan pihak/ unsur asing, maka ketentuan yang membingkai hubugan hukum para pihak tersebut seyogyanya mengacu pada prinsip hukum kontrak internasional. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan suatu standard kerjasama PPP antara pemerintah dengan pihak badan usaha asing bersifat kontrak yang pengaturannya merujuk pada ketentuan hukum kontrak dalam lingkup hukum perdata internasional. Sebagai penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) maupun comparative approach.