PERANAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JAMSOSTEK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASASI MANUSIA

Jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek pada prinsipnya merupakan salah satu faktor ekonomi yang berfungsi sebagai sistem periindungan dasar bagi tenaga kerja / pekerja beserta keluarganya, terhadap risiko risiko sosial ekonomi yang tak dapat diperkirakan sebelumnya. Selanjutnya, untuk lebih mend...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MACHSOEN ALI
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1999
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/115072/1/KKB%20344%2002%20Ali%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/115072/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek pada prinsipnya merupakan salah satu faktor ekonomi yang berfungsi sebagai sistem periindungan dasar bagi tenaga kerja / pekerja beserta keluarganya, terhadap risiko risiko sosial ekonomi yang tak dapat diperkirakan sebelumnya. Selanjutnya, untuk lebih mendalami kajian tentang Jams~stek dan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraannya, maka disusun desain penelitian yang dirancang untuk mengungkap : 1. bagaimana hubungan jaminan sosial tenaga kerja dan hak hak asasi manusia ? 2. bagaimana peranan hukum dalam pelaksanaan Jamsostek ? Lokasi penelitian yang dipilih adalah Kotamadya Surabaya berdasarkan pertimbanga~ bahwa Surabaya merupakan konsentrasi terbesar untuk berbagai jenis industri. Data penelitian diperoleh dari dua sumber, yaitu dokumen dokumen hukum yang dilacak melalui berbagai peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan khususnya yang berkenaan dengan jaminan sosial tenaga kerja. Kemudian data primer, dikoleksi melalui observasi lapangan dengan panduan kuesioner; dan wawancara mendalam dengan para narasumber yang terkait serta berwenang dalam penyelenggaraan Jamsostek. Secara keseluruhan, data yang telah terkumpul dianalisis berdasarkan tabel frekuensi dan persentase serta dideskripsikan dalam bentuk essay / uraian. Basil analisis data, baik dokumen dokumen hukum maupun data primer yang diperoleh melalui observasi lapangan menjelaskan bahwa : "'J Jaminan sosial tenaga kerja sebagai bagian dari kebijaksanaan makro ekonomi, juga merupakan salah satu komponen hak asasi manusia yang berdimensi luas bagi harkat dan martabat manusia. Sebagaimana diketahui, Dekalarasi Desember 1948 telah dijadikan bahan Universal HAM PBB tertanggal 10 rujukan bagi setiap negara untuk sepakat melaksanakan HAM melalui pelaksanaan jaminan sosial. Oleh karena itu dapat dapat dikatakan pula bahwa Jamsostek bagi tenaga kerja 1 pekerja beserta keluarganya adalah perwujudan dari salah satu hak hak asasi manusia; yang selanjutnya dikemas dalam bentuk hak hak normatif sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja 1 pekerja dan keluarganya. Dasar hukum Jamsostek yang utama adalah Undang Undang No. 3 1 1992 tentang Jamsostek dan diselenggarakan oleh sebuah badan hukum berdasarkan peraturan pelaksanaannya yaitu : PP. No. 141 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Mengingat bahwa Jamsostek telah "legitimated" sebagai salah satu hak normatif pekerja maka pelaksanaannya dapat juga diupayakan melalui pendayagunaan hukum. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai sarana untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan para pihak pelaku proses produksi yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja; sehingga terbentuklah keseimbangan keseimbangan baru .dalam pelaksanaan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jamsostek.