RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI MODEL ALTERNATIF PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Sampai sekarang Restoratif Justice belum dapat dilakukan, kalau toh ada penghentian perkara anak yang berkonflik dengan hukum masih bersifat kurang terbuka; berikut ini dikemukakan berbagai hambatan RestoratifJustice Permasalahan dalam penelitian ini adalah "Variable-variabel apa saja yang meng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Herini Siti Aisyah, -, Sarwirini, -, Bambang Suheryadi, -, Anton, -
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:English
Published: LEMBAGA PENELITIAN 2010
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/115246/1/2022_03_24_07_39_06.pdf
https://repository.unair.ac.id/115246/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Sampai sekarang Restoratif Justice belum dapat dilakukan, kalau toh ada penghentian perkara anak yang berkonflik dengan hukum masih bersifat kurang terbuka; berikut ini dikemukakan berbagai hambatan RestoratifJustice Permasalahan dalam penelitian ini adalah "Variable-variabel apa saja yang menghambat penanganan anak yang berkonflik dengan hokum.serta bagaimana Restoratif Justice dapat dipakai sebagai Model Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Indoensia. Agar variabel-variabel dalam penelitian ini dapat dikaji secara komprehenship dan holistik maka digunakan pendekatan kualitatif Subyek penelitian adalah semua personil atau aparat penegak hukum yang memang terlibat langsung dalam penyidikan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam penelitian ini pengumpulan dilakukan dengan mengadakan wawancara mendalam terhadap sumber informasi. Teknik ini dipakai karena cocok untuk mengkonstruksi mengenai orang, kejadian, kegiatan, organisasi, motivasi, perasaan dan sebagainya. Variabel-variabel Variable-variabel yang menghambat pelaksanaan Restoratif Justice: (1) Belum ada UU yang mengatur secara. tegas mengenai tentang Restorative justice. (2) Kategori Umur Anak. (3) Aspek Sumber Daya Manusia. (SDM) (4) Sikap Keluarga Korban Model Restorative Justice Sebagai Alternatif penanganan anak nakal perlu adanya pengaturan secara tegas bagi anak yang melakukan tindak pidana ringan, sedang dan berat Pentingnya hukuman yang sifatnya edukatif dan konstruktif serta proses peradilan diharapkan bersifat restoratif (pemulihan) yang lebih mengutamakan pemulihan kondisi sosial- psikologis serta kepribadian anak dibanding dengan penghukuman.