Analisis Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia
Upaya memerangi tindak pidana pencucian uang diawali dengan diundangkannya UU No. IS Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU). PPATK merupakan Lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindale pidana pencucian uang di Indonesia. Dua tugas 'da...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Monograph NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
LEMBAGA PENELITIAN
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/115464/1/2022_03_24_08_18_39.pdf https://repository.unair.ac.id/115464/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Upaya memerangi tindak pidana pencucian uang diawali dengan
diundangkannya UU No. IS Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang(UU TPPU). PPATK merupakan Lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindale pidana pencucian uang di Indonesia. Dua tugas
'damanya yaitu: mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan bukum yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asaI
(predicate crimes).
UU TPPU menciptakan kewajiban pelaporan yang harus disampaikan kepada PPATK, yaitu: l.Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, 2. Laporan Transwi
Tunai sejumlah Rp 500.000.000 dalam satu kali atau beberapa kali transaksi dalam satu baD, 3. Laponm pembawaan uang tunai Ire dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia heropa rupiah sejmnlah seratus juta rupiah atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu harys melaporkan kepada Dirjen Bea Cukai. |
---|