PERLlNDUNGAN HUKUM DAN UPAYA PENlNGKATAN PEMAHAMAN DAN KESADARAN PENClPTA KARYA SENI TRADISIONAL ATAS HAK CIPTANYA

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan (1) Bagaimanakah perlindungan hukum karya seni tradisional Indonesi, (2) Bagaimanakah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pencipta karya seni tradisional atas hak ciptanya Karya seni tradisional Indonesia masuk dalam lingkup perlindun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: GIANTO AI IMRON, MAS RAHMAH, SUPARTO WIJOYO, FIFI JUNITA, ELLYNE DWI PUSPASARI
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/115611/1/KKB%20346.048%202%20PER%202.pdf
https://repository.unair.ac.id/115611/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan (1) Bagaimanakah perlindungan hukum karya seni tradisional Indonesi, (2) Bagaimanakah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pencipta karya seni tradisional atas hak ciptanya Karya seni tradisional Indonesia masuk dalam lingkup perlindungan hak cipta yang pengaturannya ada dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997 yang merupakan perubahan Undang-undang No.6 Tabun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Dalam peraturan perundang-undangan hak cipta perlindungan hak cipta meliputi pemberian hak-hak kepada pencipta baik hak-hak moral maupun hak-hak ekonomis, pemberian jangka waktu perlindungan yang lama, perlindungan hukum melalui perjanjian lisensi sebagai legalitas pemberian izin atau hak pencipta kepada orang lain, dan upaya-upaya hukum yang ditempuh pencipta dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta baik upaya hukum perdata, pidana maupun upaya hukum administrasi negara. Sedangkan upaya peningkatan pemahaman dan kesadaran pencipta karya seni tradisional dilakukan baik melalui penyuluhan, forum diskusi, seminar maupun pelatihan serta melalui berbagai upaya sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang salah satu substansi dari HAKI adalah Hak cipta.