Penataan Penanganan Penyakit Tropis (Tropical Diseases) Dalam Rangka Penerapan Agreement On The Application Of Sanitary And Phytosanitary Measures Of The WTO Sebagai Upaya Penguatan Posisi Indonesia Pada Era Pasar Bebas

SPS Agreement, TBT Agreement, dan GATT 1994 berdsarkan ruang Iingkup apllkasinya masing-maslng. Tindakan Inl dlterima oleh ketiga perjanjian Inl, bergantung pada tujuannya, bentuk dan sifat seta dampaknya bagi perdagangan. SPS Agreement bertujuan mencapai keselmbangan yang layak antara kedua tujuan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jani Purnawanty, -
Format: Monograph NonPeerReviewed
Language:English
Published: UNIVERSITAS AIRLANGGA 2009
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/115857/1/KKB%20LP%2017-09.pdf
https://repository.unair.ac.id/115857/
https://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:SPS Agreement, TBT Agreement, dan GATT 1994 berdsarkan ruang Iingkup apllkasinya masing-maslng. Tindakan Inl dlterima oleh ketiga perjanjian Inl, bergantung pada tujuannya, bentuk dan sifat seta dampaknya bagi perdagangan. SPS Agreement bertujuan mencapai keselmbangan yang layak antara kedua tujuan itu. Karena itu, ketentuan yang membatasi jangkauannya membahas resiko kesehatan yang mungkin timbul darl perdagangan pada produk pertanian olahan dan primer, seperti reslko kesehatan makanan dan reslko dari hama dan penyakit hewan dan tanaman. SPS Agreement tidak dapat dlpandang terplsah, namun harus dlpandang berkaltan dengan perjanjian WTO lainya yang mungkin relevan dengan poslsi tindakan SPS, yaitu TBT Agreement, GATT 1994 dan Perjanjian Bidang Pertanlan. Untuk memastikan bahwa perjanjian Inl diinterpretasikan secara harmoni, maka perlu dibahas ruang Iingkup penerapan perjanjian dan priorltasnya konflik. Masalah dapat dlterapkannya SPS Agreement pada persyaratan SPS darl lembaga selain pemerintah pusat dengan kesulitan. Semakin berubahnya norma penclptaan dan pelaksanaan SPS pada tingkat Sub nasional dan transnasional dalam dekade terakhir menjadlkan masalah Ini sebagai perhatian utama. Sementara pemiklran bahwa negara anggota bertanggung jawab memenuhl kewajiban WTO menurut tingkat pemerfntahan subnasional mereka sekarang telah dlterlma, namun hallnl tidak terjadl pada entltas non pemerintahan. Konsep entltas non pemerlntah dan lembaga regional pada Art. 13 harus diinterpretaslkan dengan memasukkan lembaga sektor swasta pada tlngkat subnaslonal dan transnaslonal, mellhat pesatnya perkembangan standar sektor swasta. Namun, luasnya kewajiban untuk mengambil tlndakan yang layak yang tersedia harus dlpandang sebagal hal yang terbatas. Apa yang layak bergantung pada kondisl permasalahan, dan terutama pada jenis entltas yang digunakan. Sementara itu, Code of Good Practice bagi SPS Agreement, dengan regulasi procedural yang tepat untuk meningkatkan transparansl, konsultasl dan pengakuan atas kesetaraan harus dlsusun, dimana perjanjlan Inl tidak mungkin dicapal, Code of Good Practice dari TBT Agreement harus diinterpretasikan berlaku bagl standar SPS sektor swasta.