Female Circumcision and the Construction of Female Sexuality: A Study on Madurese in Indonesia

Studi ini mengeksplorasi praktik sunat perempuan yang ada di kalangan etnis Madura di provinsi Jawa Timur Indonesia. Praktik tersebut telah lama diyakini sebagai bagian dari proses Islamisasi sekaligus menjaga tradisi budaya masyarakat etnis di Madura. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rachmah Ida, -
Format: Article PeerReviewed
Language:English
English
English
Published: Springer New York
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/120980/1/Artikel%20Female%20Circumcision.pdf
https://repository.unair.ac.id/120980/2/Kesesuaian%20Female%20Circumcision.pdf
https://repository.unair.ac.id/120980/3/Turnitin%20Female%20Circumcision.pdf
https://repository.unair.ac.id/120980/
https://link.springer.com/article/10.1007/s12119-020-09732-6
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
English
Description
Summary:Studi ini mengeksplorasi praktik sunat perempuan yang ada di kalangan etnis Madura di provinsi Jawa Timur Indonesia. Praktik tersebut telah lama diyakini sebagai bagian dari proses Islamisasi sekaligus menjaga tradisi budaya masyarakat etnis di Madura. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dua isu utama: prevalensi sunat perempuan di tiga kabupaten di Pulau Madura, dengan menggunakan survei kuantitatif; dan konstruksi budaya seksualitas perempuan, dengan menggunakan metode kualitatif yang difokuskan pada observasi dan wawancara mendalam dengan perempuan, tokoh masyarakat, dan ustadz. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa lebih banyak perempuan yang telah disunat sejak bayi (di bawah usia satu tahun) hingga remaja. Pandangan tradisional tentang tubuh dan seksualitas perempuan sangat mempengaruhi keberlangsungan praktik budaya tersebut. Selain itu, analisis observasional menunjukkan bahwa masyarakat Madura tetap percaya bahwa perempuan yang mengidentifikasi dirinya sebagai Muslim wajib disunat. Perempuan yang tidak disunat dianggap telah mengkhianati identitas agama, suku, dan budayanya. Selain itu, perempuan tidak dapat menolak atau meminta untuk tidak disunat, karena banyak keluarga adat dan pemuka agama percaya bahwa sunat diperlukan untuk menyucikan tubuh dan seksualitas perempuan.