Persepsi Perawat Tentang Undang-Undang Keperawatan Di Wilayah Puskesmas Kota Kupang

Praktek keperawatan di Indonesia sampai saat ini belum diatur dengan undang-undang, namun masih mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, padahal undang-undang keperawatan penting untuk dapat menguraikan hal-hal yang menyangkut dunia keperawatan seperti persyaratan pendidikan bagi perawat, pembedaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Fransikus Yulius Woge Ratu
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/123001/1/FRANSISKUS%20YULIUS%20WOGE%20RATU_131211123004_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/123001/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Praktek keperawatan di Indonesia sampai saat ini belum diatur dengan undang-undang, namun masih mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, padahal undang-undang keperawatan penting untuk dapat menguraikan hal-hal yang menyangkut dunia keperawatan seperti persyaratan pendidikan bagi perawat, pembedaan antara praktek keperawatan dan praktek medis dan lain sebagainya. Legalitas praktek keperawatan menjadi penting diatur dalam sebuah undang-undang dengan tujuan untuk dapat memberikan petunjuk yang obyektif bagi perawat dalam melakukan perawatan dan juga memberikan kenyamanan kepada klien yang menerima pelayanan keperawatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi perawat klinik khususnya yang bekerja sebagai perawat Puskesmas terhadap undang-undang keperawatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan jumlah responden adalah 44 orang yang diambil dengan teknik propability sampling. Data dikumpulkan dengan kuesioner dan dianalisa dengan menggunakan teknik analisa asosiatif yaitu suatu teknik analisis yang hanya bertujuan untuk mengetahui persepsi dengan perhitungan skala linkert. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa persepsi perawat tentang sub variabel peran dan fungsinya berdasarkan undang-undang keperawatan adalah 93 % positif, tentang ruang lingkup praktik sesuai dengan undang-undang keperawatgban yaitu 73 % positif, Perawat juga mempunyai persepsi yang positif tentang penyelengaraan praktik keperawatan berdasarkan undang-undang keperawatan yaitu 66%, sedangkan untuk registrasi praktik keperawatan berdasarkan undang-undang keperawatan perawat memiliki persepsi yang negatif yaitu 86%, dan Perawat memiliki persepsi yang positif tentang pembinaan, pengembangan dan pengawasan praktik keperawatan berdasarkan undang-undang keperawatan yaitu sebanyak 77% responden. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persepsi perawat di wilayah Puskesmas Kota Kupang tentang undang-undang keperawatan secara keseluruhan adalah positif.