Rekonstruksi Pemberian Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Territoriat Repreentative untuk Mewujudkan Meaningful Participation Masyarakat

Kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan cerminan dari lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah (territorial representative), sebagaimana diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Dalam pelaksanaannya, kewenangan DPD dikatan sebagai kewenangan terbat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mohammad Syaiful Aris, -, Dita Elvia Kusuma Putri, -
Format: Article PeerReviewed
Language:English
English
Published: Badan Pengkajian MPR RI 2022
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/123847/1/9.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/123847/2/9.%20P.pdf
https://repository.unair.ac.id/123847/
https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/180123_Buku%20Jurnal%20Majelis%20MPR%202022%20-%20Univ.%20Airlangga.pdf
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan cerminan dari lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah (territorial representative), sebagaimana diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Dalam pelaksanaannya, kewenangan DPD dikatan sebagai kewenangan terbatas. DPD tidak memiliki kekuasaan selain memberikan pertimbangan,usul, ataupun saran kepada DPR sebagai lembaga yang memutuskan. Hal tersebut, mempertegas kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah, dan berpotensi pertimbangan DPD tidak digunakan DPR secara optimal dalam pengambilan keputusan atau tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Oleh sebab itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan berkaitan sebagai territorial representative, 2) Model Kewenangan Pemberian Pertimbangan DPD yang mewujudkan meaningful participation kepada DPR agar benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Adapun tujuan di dalam artikel ini adalah 1) Menganalisis kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan berkaitan sebagai territorial representative, dan 2) Menganalisis model kewenangan pemberian pertimbangan DPD yang mewujudkan meaningful participation kepada DPR agar benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang�undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historikal. Adapun hasil dari artikel ini adalah pertama, kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan cerminan dari prinsip regional representation dari tiap-tiap daerah provinsi (Territorial Representative ). Tetapi, dalam implementasinya, ketentuan mengenai DPD sebagaimana status quo, masih menimbulkan beberapa problematika, terkait kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang terbatas. Kedua, model Kewenangan Pemberian Pertimbangan DPD yang mewujudkan meaningful participation kepada DPR agar menjadi dasar dalam pengambilan keputusan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945 dan perubahan UU (UU MD3, UU BPK, UU 11/2012).