Rekonstruksi Pemberian Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Territoriat Repreentative untuk Mewujudkan Meaningful Participation Masyarakat
Kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan cerminan dari lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah (territorial representative), sebagaimana diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Dalam pelaksanaannya, kewenangan DPD dikatan sebagai kewenangan terbat...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
Badan Pengkajian MPR RI
2022
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/123847/1/9.%20A.pdf https://repository.unair.ac.id/123847/2/9.%20P.pdf https://repository.unair.ac.id/123847/ https://www.mpr.go.id/img/jurnal/file/180123_Buku%20Jurnal%20Majelis%20MPR%202022%20-%20Univ.%20Airlangga.pdf |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan cerminan dari lembaga
perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah (territorial representative), sebagaimana
diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD NRI 1945. Dalam pelaksanaannya, kewenangan DPD
dikatan sebagai kewenangan terbatas. DPD tidak memiliki kekuasaan selain memberikan
pertimbangan,usul, ataupun saran kepada DPR sebagai lembaga yang memutuskan. Hal
tersebut, mempertegas kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan
kepentingan daerah, dan berpotensi pertimbangan DPD tidak digunakan DPR secara optimal
dalam pengambilan keputusan atau tidak ditindaklanjuti oleh DPR. Oleh sebab itu, rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan
berkaitan sebagai territorial representative, 2) Model Kewenangan Pemberian Pertimbangan DPD yang mewujudkan meaningful participation kepada DPR agar benar-benar menjadi dasar
dalam pengambilan keputusan. Adapun tujuan di dalam artikel ini adalah 1) Menganalisis
kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan berkaitan sebagai territorial representative, dan
2) Menganalisis model kewenangan pemberian pertimbangan DPD yang mewujudkan
meaningful participation kepada DPR agar benar-benar menjadi dasar dalam pengambilan
keputusan. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang�undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historikal. Adapun hasil dari artikel ini
adalah pertama, kedudukan DPD adalah sebagai lembaga perwakilan, yang merupakan
cerminan dari prinsip regional representation dari tiap-tiap daerah provinsi (Territorial
Representative ). Tetapi, dalam implementasinya, ketentuan mengenai DPD sebagaimana status
quo, masih menimbulkan beberapa problematika, terkait kewenangan fungsi legislasi,
pengawasan, dan anggaran yang terbatas. Kedua, model Kewenangan Pemberian
Pertimbangan DPD yang mewujudkan meaningful participation kepada DPR agar menjadi
dasar dalam pengambilan keputusan melalui perubahan kelima UUD NRI 1945 dan perubahan
UU (UU MD3, UU BPK, UU 11/2012). |
---|