IMPLEMENTASI DWIFUNGSI POLRI DI ERA DEMOKRASI INDONESIA (STUDI TENTANG PENUNJUKAN PERWIRA TINGGI POLRI SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH)

Akhir-akhir ini, isu mengenai munculnya dwifungsi Polri mulai muncul kembali. Seperti yang diketahui, dwifungsi Polri merupakan ketika suatu keadaan dimana Polri menduduki suatu jabatan sipil di Negara Indonesia. Dalam beberapa waktu belakangan, ada beberapa pelantikan Kepala Daerah yang posisinya j...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mohamad Nur Kholiq
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2023
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/129515/1/TESIS%20MOHAMAD%20NUR%20KHOLIQ%20FIX.pdf
https://repository.unair.ac.id/129515/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Akhir-akhir ini, isu mengenai munculnya dwifungsi Polri mulai muncul kembali. Seperti yang diketahui, dwifungsi Polri merupakan ketika suatu keadaan dimana Polri menduduki suatu jabatan sipil di Negara Indonesia. Dalam beberapa waktu belakangan, ada beberapa pelantikan Kepala Daerah yang posisinya juga masih aktif menjadi perwira tinggi di Polri. Hal tersebut menuai kecaman khususnya masyarakat yang memahami bahwasanya Negara Indonesia ini menganut sistem demokrasi. Apalagi dalam menjabat keududukan tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung yang membuat banyak pihak mengkritik kalau hal tersebut melanggar asas dan prinsip Demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan dan memberikan pemahaman mengenai pengaruh kepolisian yang berasal dari Perwira Tinggi Polri yang menjadi penjabat Kepala Daerah melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni Hukum Empiris. Dalam penelitian ini, selain menelaah suatu peraturan perundang-undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya penunjukan kepada masyarakat sipil saja sudah tidak menceriman nilai-nilai demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia. Apalagi jika pengisian Penjabat Kepala Daerah tersebut diisi oleh Perwira Tinggi Polri, tidak perlu menunggu Perwira Tinggi Polri dalam menduduki penjabat Kepala Daerah, secara tidak langsung mekanisme penunjukan secara langsung penjabat Kepala Daerah itu sudah melanggar nilai dan asas demokrasi. Dampak dari adanya pengangkatan penjabat Kepala Daerah oleh Perwira Tinggi Polri yaitu adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan asas-asas demokrasi serta prinsip negara hukum yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Polri yang seharusnya bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan huku, dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat seyogyanya fokus pada tugas dan fungsi tersebut.