Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban
Penilaian Risiko/Risk Assessment : Pada tahap penilaian risiko di CSMS sudah diterapkan di perusahaan dan User lah yang membuat penilaian risiko terhadap bahaya tersebut dan membuat menentukan cakupan pekerjaan (aktivitas, area operasi, dan peralatan yang digunakan), perkiraan durasi dari kontrak, k...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/130460/1/DZUL%20FAHMI%20AFRIYANTO_101511133183.pdf https://repository.unair.ac.id/130460/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
id |
id-langga.130460 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1304602024-02-27T08:22:39Z https://repository.unair.ac.id/130460/ Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban Dzul Fahmi Afriyanto RA604-618 Parks, public baths, public carriers, buildings, etc. Penilaian Risiko/Risk Assessment : Pada tahap penilaian risiko di CSMS sudah diterapkan di perusahaan dan User lah yang membuat penilaian risiko terhadap bahaya tersebut dan membuat menentukan cakupan pekerjaan (aktivitas, area operasi, dan peralatan yang digunakan), perkiraan durasi dari kontrak, ketrampilan teknis dan peralatan yang dibutuhkan. 1. Pre Kualifikasi : Pada tahap Pre kualifikasi sudah sesuai dengan prosedur yaitu sudah terdapat indikator kontrator yang sudah memiliki kesadaran, kemampuan dan kepedulian terhadap aspek Health, Safety and Environment (HSE), sudah terdapat kategori kontrator, training, komunikasi, audit, dan perbaikan. 2. Seleksi (Selection) : Pada tahap Seleksi (Selection) sudah banyak dterapkan diantaranya adalah harus ada awal identifikasi diantaranya adalah cakupan pekerjaan, penilaian risiko/Risk Assessment, kategori kontraktor dan daftar nama penanggung jawab kontrak. Juga terdapat persyaratan minimum yang harus memuat persyaratan K3L yang dibuat dan dikomunikasikan. Selain itu, sudah terdapat peninjauan kembali bagi kontraktor yang belum seleksi, syarat persetujuan akhir pada pemberian kontrak, dan perubahan persyaratan bedasarkan waktu jangka waktu kontrak pada kontraktor. Tetapi didalam proses ini belum mencakup pernyataan komitmen pada kebijakan kontraktor agar mematuhi semua kesehatan, keselamatan dan lingkungan peraturan dan ketentuan HSE yang berlaku dan cidera serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) selama tiga tahun sebelumnya. 3. Pre Job Activity : Pada tahap Pre Job Activity sudah diterapkan dengan baik yaitu sudah terdapat peraturan bahwa pengaturan yang baik dilakukan untuk memastikan kontraktor telah mempersiapkan diri agar sesuai dengan persyaratan K3 yang disebutkan dalam kontrak. Selain itu, di dalam proses seleksi persyaratan yang tersedia sudah mencapai tujuan dari pre job ativity yaitu membuka komunikasi pertama antara perusahaan dan kontraktor untuk tingkat pekerjaan lapangan, memastikan aspek-aspek hse telah dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum melaksanakan pekerjaan, meyakinkan bahwa kontraktor sudah memahami risiko, mitigasi, dan program HSE yang akan dilakukan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan. 4. Work In Progress : Pada tahap Work In Progress sudah sesuai dengan prosedur yaitu sudah ada beberapa persyaratan penilaian secara memadahi yang telah dilakukan untuk mengawasi performa K3 dari setiap pekerjaan yang dikontrakkan. Akan tetapi setiap perubahan di tahap ini dari semua cakupan pekerjaan atau metode kerja belum dikomunikasikan. 5. Evaluasi Akhir/Final Evaluation : Pada tahap ini sudah terdapat peninjauan secara formal yang dilakukan pada saat penyelesaian kontrak, untuk mengevaluasi performa K3 dari kontraktor dan evaluasi yang mencatat informasi- informasi lebih lanjut. Saran 1. Pada tahap Seleksi (Selection) pada kebijakan harus disertai komitmen agar kontraktor mematuhi semua peraturan kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan ketentuan HSE yang berlaku dan cidera serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) selama tiga tahun sebelumnya. 2. Untuk setiap perubahan pada tahap Work In Progress di setiap cakupan pekerjaan atau metode kerja harus segera dikomunikasikan ke semua pihak kontraktor. 2019-04-25 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/130460/1/DZUL%20FAHMI%20AFRIYANTO_101511133183.pdf Dzul Fahmi Afriyanto (2019) Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban. Laporan Magang thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian |
topic |
RA604-618 Parks, public baths, public carriers, buildings, etc. |
spellingShingle |
RA604-618 Parks, public baths, public carriers, buildings, etc. Dzul Fahmi Afriyanto Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
description |
Penilaian Risiko/Risk Assessment : Pada tahap penilaian risiko di CSMS sudah diterapkan di perusahaan dan User lah yang membuat penilaian risiko terhadap bahaya tersebut dan membuat menentukan cakupan pekerjaan (aktivitas, area operasi, dan peralatan yang digunakan), perkiraan durasi dari kontrak, ketrampilan teknis dan peralatan yang dibutuhkan. 1. Pre Kualifikasi : Pada tahap Pre kualifikasi sudah sesuai dengan prosedur yaitu sudah terdapat indikator kontrator yang sudah memiliki kesadaran, kemampuan dan kepedulian terhadap aspek Health, Safety and Environment (HSE), sudah terdapat kategori kontrator, training, komunikasi, audit, dan perbaikan.
2. Seleksi (Selection) : Pada tahap Seleksi (Selection) sudah banyak dterapkan diantaranya adalah harus ada awal identifikasi diantaranya adalah cakupan pekerjaan, penilaian risiko/Risk Assessment, kategori kontraktor dan daftar nama penanggung jawab kontrak. Juga terdapat persyaratan minimum yang harus memuat persyaratan K3L yang dibuat dan dikomunikasikan. Selain itu, sudah terdapat peninjauan kembali bagi kontraktor yang belum seleksi, syarat persetujuan akhir pada pemberian kontrak, dan perubahan persyaratan bedasarkan waktu jangka waktu kontrak pada kontraktor. Tetapi didalam proses ini belum mencakup pernyataan komitmen pada kebijakan kontraktor agar mematuhi semua kesehatan, keselamatan dan lingkungan peraturan dan ketentuan HSE yang berlaku dan cidera serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) selama tiga tahun sebelumnya.
3. Pre Job Activity : Pada tahap Pre Job Activity sudah diterapkan dengan baik yaitu sudah terdapat peraturan bahwa pengaturan yang baik dilakukan untuk memastikan kontraktor telah mempersiapkan diri agar sesuai dengan persyaratan K3 yang disebutkan dalam kontrak. Selain itu, di dalam proses seleksi persyaratan yang tersedia sudah mencapai tujuan dari pre job ativity yaitu membuka komunikasi pertama antara perusahaan dan kontraktor untuk tingkat pekerjaan lapangan, memastikan aspek-aspek hse telah dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak sebelum melaksanakan pekerjaan, meyakinkan bahwa kontraktor sudah memahami risiko,
mitigasi, dan program HSE yang akan dilakukan terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
4. Work In Progress : Pada tahap Work In Progress sudah sesuai dengan prosedur yaitu sudah ada beberapa persyaratan penilaian secara memadahi yang telah dilakukan untuk mengawasi performa K3 dari setiap pekerjaan yang dikontrakkan. Akan tetapi setiap perubahan di tahap ini dari semua cakupan pekerjaan atau metode kerja belum dikomunikasikan.
5. Evaluasi Akhir/Final Evaluation : Pada tahap ini sudah terdapat peninjauan secara formal yang dilakukan pada saat penyelesaian kontrak, untuk mengevaluasi performa K3 dari kontraktor dan evaluasi yang mencatat informasi- informasi lebih lanjut.
Saran
1. Pada tahap Seleksi (Selection) pada kebijakan harus disertai komitmen agar kontraktor mematuhi semua peraturan kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan ketentuan HSE yang berlaku dan cidera serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) selama tiga tahun sebelumnya.
2. Untuk setiap perubahan pada tahap Work In Progress di setiap cakupan pekerjaan atau metode kerja harus segera dikomunikasikan ke semua pihak kontraktor. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Dzul Fahmi Afriyanto |
author_facet |
Dzul Fahmi Afriyanto |
author_sort |
Dzul Fahmi Afriyanto |
title |
Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
title_short |
Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
title_full |
Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
title_fullStr |
Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
title_full_unstemmed |
Analisa Implementasi Contractor Safety Management System (CSMS) di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Pabrik Tuban |
title_sort |
analisa implementasi contractor safety management system (csms) di pt semen indonesia (persero) tbk. pabrik tuban |
publishDate |
2019 |
url |
https://repository.unair.ac.id/130460/1/DZUL%20FAHMI%20AFRIYANTO_101511133183.pdf https://repository.unair.ac.id/130460/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1792662750769446912 |