Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan

1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan sec...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Riska Asrida, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2023
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf
https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/131315/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.131315
record_format dspace
spelling id-langga.1313152024-03-13T01:39:34Z https://repository.unair.ac.id/131315/ Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan Riska Asrida, - HQ The family. Marriage. Woman 1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan secara sah di mata hukum pada saat telah mencukupi batas usia minimum pernikahan. Sehingga pada hakikatnya Pernikahan Dini tetap saja terjadi meski tidak melalui permohonan dispensasi kawin. 2. Berdasarkan hasil wawancara mendalam kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan disebabkan oleh 5 faktor khusus yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi kemiskinan, faktor budaya, pengaruh sosial media, dan hamil di luar nikah. Sedangkan secara umum berdasarkan pencatatan data perkata dispensasi kawin yang telah diputus pada tahun 2022, yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berdasarkan pencatatan kasus yang telah diputus Tahun 2022 yaitu kedua calon mempelai telah menjalin hubungan sejak lama yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang melanggar hukum syariat Islam dan dapat mempersulit proses administratif lainnya yang kemungkinan akan timbul di kemudian hari. 3. Permohonan dispensasi kawin merupakan salah satu tugas yang menjadi tanggung jawab Panitera Muda Permohonan. Dalam menangani permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 2023 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf text id https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf Riska Asrida, - (2023) Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan. Laporan Magang thesis, Universitas Airlangga. https://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HQ The family. Marriage. Woman
spellingShingle HQ The family. Marriage. Woman
Riska Asrida, -
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
description 1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan secara sah di mata hukum pada saat telah mencukupi batas usia minimum pernikahan. Sehingga pada hakikatnya Pernikahan Dini tetap saja terjadi meski tidak melalui permohonan dispensasi kawin. 2. Berdasarkan hasil wawancara mendalam kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan disebabkan oleh 5 faktor khusus yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi kemiskinan, faktor budaya, pengaruh sosial media, dan hamil di luar nikah. Sedangkan secara umum berdasarkan pencatatan data perkata dispensasi kawin yang telah diputus pada tahun 2022, yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berdasarkan pencatatan kasus yang telah diputus Tahun 2022 yaitu kedua calon mempelai telah menjalin hubungan sejak lama yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang melanggar hukum syariat Islam dan dapat mempersulit proses administratif lainnya yang kemungkinan akan timbul di kemudian hari. 3. Permohonan dispensasi kawin merupakan salah satu tugas yang menjadi tanggung jawab Panitera Muda Permohonan. Dalam menangani permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Riska Asrida, -
author_facet Riska Asrida, -
author_sort Riska Asrida, -
title Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
title_short Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
title_full Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
title_fullStr Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
title_full_unstemmed Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
title_sort permohonan dispensasi kawin di kabupaten bangkalan
publishDate 2023
url https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf
https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/131315/
https://lib.unair.ac.id
_version_ 1794550763632984064