Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan
1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan sec...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2023
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf https://repository.unair.ac.id/131315/ https://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.131315 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1313152024-03-13T01:39:34Z https://repository.unair.ac.id/131315/ Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan Riska Asrida, - HQ The family. Marriage. Woman 1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan secara sah di mata hukum pada saat telah mencukupi batas usia minimum pernikahan. Sehingga pada hakikatnya Pernikahan Dini tetap saja terjadi meski tidak melalui permohonan dispensasi kawin. 2. Berdasarkan hasil wawancara mendalam kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan disebabkan oleh 5 faktor khusus yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi kemiskinan, faktor budaya, pengaruh sosial media, dan hamil di luar nikah. Sedangkan secara umum berdasarkan pencatatan data perkata dispensasi kawin yang telah diputus pada tahun 2022, yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berdasarkan pencatatan kasus yang telah diputus Tahun 2022 yaitu kedua calon mempelai telah menjalin hubungan sejak lama yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang melanggar hukum syariat Islam dan dapat mempersulit proses administratif lainnya yang kemungkinan akan timbul di kemudian hari. 3. Permohonan dispensasi kawin merupakan salah satu tugas yang menjadi tanggung jawab Panitera Muda Permohonan. Dalam menangani permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 2023 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf text id https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf Riska Asrida, - (2023) Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan. Laporan Magang thesis, Universitas Airlangga. https://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HQ The family. Marriage. Woman |
spellingShingle |
HQ The family. Marriage. Woman Riska Asrida, - Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
description |
1.Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan memiliki angka yang lebih sedikit dibanding dengan angka permohonan isbat nikah. Di mana hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya para pemohon isbat nikah yang sebelumnya telah melakukan pernikahan secara siri dan memilih untuk melakukan pernikahan secara sah di mata hukum pada saat telah mencukupi batas usia minimum pernikahan. Sehingga pada hakikatnya Pernikahan Dini tetap saja terjadi meski tidak melalui permohonan dispensasi kawin.
2. Berdasarkan hasil wawancara mendalam kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkalan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan disebabkan oleh 5 faktor khusus yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi kemiskinan, faktor budaya, pengaruh sosial media, dan hamil di luar nikah. Sedangkan secara umum berdasarkan pencatatan data perkata dispensasi kawin yang telah diputus pada tahun 2022, yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berdasarkan pencatatan kasus yang telah diputus Tahun 2022 yaitu kedua calon mempelai telah menjalin hubungan sejak lama yang menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sesuatu yang melanggar hukum syariat Islam dan dapat mempersulit proses administratif lainnya yang kemungkinan akan timbul di kemudian hari.
3. Permohonan dispensasi kawin merupakan salah satu tugas yang menjadi tanggung jawab Panitera Muda Permohonan. Dalam menangani permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bangkalan berpedoman pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Riska Asrida, - |
author_facet |
Riska Asrida, - |
author_sort |
Riska Asrida, - |
title |
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
title_short |
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
title_full |
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
title_fullStr |
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
title_full_unstemmed |
Permohonan Dispensasi Kawin Di Kabupaten Bangkalan |
title_sort |
permohonan dispensasi kawin di kabupaten bangkalan |
publishDate |
2023 |
url |
https://repository.unair.ac.id/131315/1/LAPORAN%20MAGANG_RISKA%20ASRIDA_101811133226.pdf https://repository.unair.ac.id/131315/2/7.%20BAB%20IV%20%20PENUTUP.pdf https://repository.unair.ac.id/131315/ https://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1794550763632984064 |