Gambaran Pelaksanaan Desa/Kelurahan Stop Buang Air Besar (SBS) Di Indonesia

Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan terdiri dari berbagai bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Salah satu direktorat jenderal yang berada di dalam Kementerian Kesehatan yaitu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tarra Zettira, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2022
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/131318/1/Laporan%20Magang_Tarra%20Zettira_101811133218.pdf
https://repository.unair.ac.id/131318/2/7.%20BAB%20V%20%20PENUTUP.pdf
https://repository.unair.ac.id/131318/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan terdiri dari berbagai bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Salah satu direktorat jenderal yang berada di dalam Kementerian Kesehatan yaitu Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Direktorat Penyehatan Lingkungan menjadi salah satu direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal P2P. Direktorat ini baru bergabung dengan Direktorat Jenderal P2P sesuai perubahan yang ada di Permenkes No. 5 Tahun 2022. Direktorat Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyehatan lingkungan. Dalam menjalankan tugas, Direktorat Penyehatan Lingkungan dibantu oleh 5 subdirektorat yaitu antara lain Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar, Penyehatan Pengan, Penyehatan Tanah, Udara, dan Kawasan, Perubahan Iklim dan Kebencanaan, dan Pengamanan Limbah dan Radiasi. Setiap subdirektorat menjalan indikator kerja, tidak terkecuali Subdirektorat Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar dimana subdirektorat ini menjalankan indikator kerja persentase desa/kelurahan stop buang air besar sembarangan (SBS). Persentase desa/kelurahan stop buang air besar sembarangan (SBS) merupakan desa/kelurahan yang seluruh penduduknya tidak lagi melakukan praktek buang air besar sembarangan dibuktikan melalui proses verifikasi. Sebelum dilaksanakannya desa/kelurahan SBS, adapun langkah pra-pelaksanaan yang utama yaitu advokasi terkait STBM. Advokasi dilakukan sesuai strategi penyelenggaraan STBM yaitu advokasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan komitmen bersama untuk melembagakan program pembangunan sanitasi perdesaan. Pelaksanaan desa/kelurahan dimulai dengan pemicuan perubahan perilaku yang kemudian diikuti dengan verifikasi STBM.