Gambaran Verifikasi Billing Debitur Medsos Owlexa Pelindo III Pada Pasien Kredit Non Bpjs Di Unit Finance Administration

Menurut Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan Permenkes No. 3 tah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Diah Khrisma Putriana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2022
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/131401/1/LAPORAN%20MAGANG%20RS%20PHC_DIAH%20KHRISMA%20PUTRIANA_101811133016.pdf
https://repository.unair.ac.id/131401/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Menurut Undang - Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan Permenkes No. 3 tahun 2020 Rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Swasta . Sedangkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang penyakit, minimal terd iri dari pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan non medik. Sedangkan pada rumah sakit khusus, hanya memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Sesuai dengan hasil pembahasan dengan analisis akar penyebab masalah yang telah dilakukan, maka saran yang dapat diberikan terkait permasalahan berkas pending Debitur Medsos Owlexa Pelindo III pada pasien rawat jalan non BPJS adalah Meningkatkan koordinasi antar pihak dan pembuatan jadwal penyerahan berkas, sosialisasi dan evaluasi penilaian kinerja, menyediakan tempat khusus penyimpanan berkas, melakukan penambahan inventaris printer dan maintenance aplikasi secara berkala diluar jam kerja, sosialisasi adanya update tarif dan pembuatan berita acara.