Akad Kafalah Sebagai Akad Penanggungan Dalam Bank Garansi Pada Bank Syariah

Perbankan merupakan salah satu yang mendukung kemajuan ekonomi dari suatu negam. Perbankan di Indonesia yang pada mulanya lebih mengedepankan sistem perbankan konvensional , perlahan mulai mengembangkan silem perbankan berdasarkan syariah Islam. Hal tersebut terbukti dengan terbentuknya bank berdasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dian Ayu Bintang Fitriana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2013
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/131632/1/DIAN%20AYU%20BINTANG%20FITRIANA%20030911170.pdf
https://repository.unair.ac.id/131632/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Perbankan merupakan salah satu yang mendukung kemajuan ekonomi dari suatu negam. Perbankan di Indonesia yang pada mulanya lebih mengedepankan sistem perbankan konvensional , perlahan mulai mengembangkan silem perbankan berdasarkan syariah Islam. Hal tersebut terbukti dengan terbentuknya bank berdasarkan syariah Islam penama pada tahun 1991, Yaitu Bank Muamalat Indonesia. Selanjutnya, keseriusan umuk mcngembangkan perbankan syariah ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Icnlng Perbankan Syariah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank syariah juga lelah dialur dalam pasal 19 ayal ( I) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 len tang Perbankan Syari ah yang di dalam pasal tersebut diakui adanya akad-akad syariah antra lain mudharabah, murabahah, ijarah, kafalah, dan lain-lain. Kafal ah merupakan akad yang diterapkan dalam produk bank garansi syariah. Kafalah hampir sama dengan perjanjian penanggungan ulang (borgtoeht) yang merupakan dasar dari adanya bank garansi pada bank konvensional. Walaupun hampir sama, akad kafal ah lelap memiliki karakteristik perjanjian yang berbeda dengan perjanjian penanggungan utang. Selain itu, eksislensi jaminan ya ng ada da lam akad kafalah pada bank syariah juga menjadi hal yang penti ng untuk dibahas. Oleh karena itu, digunakan pendekalan statute approach dan conceptual approach di mana terdapat at uran-aluran mengenai kafa lah dalam bank syariah yang kemudian akan dilihat sesuai atau tidaknya dengan apa yang telah dilerapkan dalam bank syariah di Indonesia. Perbedaan pertama akad kafalah dalam bank garansi syari ah dengan perjanjian penanggungan utang dalam bank garansi konvensional adalah mengenai landasan hukumnya. Bank garansi pad a bank konvensional seeara umum tunduk pada kelentuan Burgerlijk Wetboek dan seeara khusus diatur oleh peraturan yang dibentuk oleh Bank Indones ia, sedangkan bank garansi syari ah didasarkan pada at uran da lam Al Quran dan Al Hadist, ,pendapat ulama, Falwa Dewan Syari ah Nasional, serta aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Tidak semua pihak harus hadir saat perjanjia, sedangkan dalam bank garansi syariah semua pihak harus hadir. Dalam bank garansi syari ah dikenal pula jaminan lawan. Jaminan tersebut dapat berupa jaminjan dari bank yang ada dari luar negeri. cash collateral. Maupun asset ya ng lainnya. Pad a prakteknya, bank lebih memilih untuk meminta jaminan cash collateral daripada jaminan lainn ya. Cash collateral dapat berupa setoran sejumlah uang, tabungan, maupun deposito yang dimiliki oleh pihak yang memohon bank garansi. Tabungan yang dijadikan jaminan lawan akan diblokir oleh pihak untuk sementara waktu sampai jangka waktu bank garansi dan pengajuan klaim berakhir.