Evaluasi Penangan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Surabaya

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit mendefinisikan rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan tempat berkumpul orang sakit maupun orang sehat, dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hilfia Alifa Nurly, ,-
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/132873/1/HILFIA%20ALIFA%20NURLY%20-%20101711123015.pdf
https://repository.unair.ac.id/132873/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Lingkungan Rumah Sakit mendefinisikan rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan tempat berkumpul orang sakit maupun orang sehat, dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan. Rumah sakit dalam kegiatannya harus menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi, dan suportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Rumah Sakit Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Surabaya merupakan rumah sakit tingkat II sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat. RS Bhayangkara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien tidak terlepas dari penunjang medis termasuk penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahan berbahaya dan beracun sendiri merupakan bahan yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.