Tinjauan Yuridis Pemakaian Tenaga Kerja Suatu Perusahaan Oleh Perusahaan Lain

Pemakaian tenaga kerja atau tenaga manusia sudah dimulai sejak dahulu. Pada zaman perbudakan dalam hal melakukan pekerjaan pihak budak atau tenaga kerja terikat dengan pil1ak majikan atau pihak yang memberikan suatu pekerjaan meliputi jiwa dan raganya. Sejak tahun 1905 manusia mulai maju pandanganny...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Siti Maimuna
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135044/1/SITI%20MAIMUNA%20039914863.pdf
https://repository.unair.ac.id/135044/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pemakaian tenaga kerja atau tenaga manusia sudah dimulai sejak dahulu. Pada zaman perbudakan dalam hal melakukan pekerjaan pihak budak atau tenaga kerja terikat dengan pil1ak majikan atau pihak yang memberikan suatu pekerjaan meliputi jiwa dan raganya. Sejak tahun 1905 manusia mulai maju pandangannya yaitu dengan diaturnya masalah penyewaan pelayan dan tukang pada buku III, bab 7, bagian ke-5, dari Kitab Undang-Undang Hukum perdata ( BW ), yang mengatur hubungan orang yang melakukan pekerjaan dan orang yang memberi pekerjaan, dipandang sebagai hubungan sewa-menyewa, orang yang menyewa orang lain itu memiliki kedudukan yang menentukan, sedang orang yang disewa masih terikat cl a lam segala hal, kecuali jiwa dan raganya1 • Pada awalnya persewaan pelayan dan pekerja yang diatur dalam Kitab Undang·-Undang Hukum Perdata ( BW ) hanya berlaku untuk golongan Eropa, namun sejak dikeluarkannya Staatsblad 1879 No. 256, maka ketentuan tersebut diberlakukan bagi semua golongan penduduk yang ada di Indonesia, yaitu baik golongan Eropa, golongan Timur Asing maupun golongan Bumi Putra.