PROSPEK PENGATURAN TENTANG TELEMEDIKA

Di dalam praktek telemedika, hubungan hukum dokter dan pasien terjadi ketika pasien mendatangi dokter telemedika, inisiatif dari pasien sehingga paslen dianggap mengetahui resiko yang akan terjadi dalarn pelayanan kesehatan tersebut. Dalam hubungan bersifat kontraktual dimana dokter dan paslen samas...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ira Sugiarsih, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135052/1/IRA%20SUGIARSIH%20030015083.pdf
https://repository.unair.ac.id/135052/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Di dalam praktek telemedika, hubungan hukum dokter dan pasien terjadi ketika pasien mendatangi dokter telemedika, inisiatif dari pasien sehingga paslen dianggap mengetahui resiko yang akan terjadi dalarn pelayanan kesehatan tersebut. Dalam hubungan bersifat kontraktual dimana dokter dan paslen samasarna dibebani hak dan kewajiban tertentu dalam rangka melaksanakan upaya kesehatan yang diperjanjikan antara dokter dan pasien tersebut. Masalah hukum yang bisa timbuI dari praktek telemedika adalah masalah kerahasiaan infonnasi dan malpraktek yang dilakukan oleh dokter. Untuk masalah kerahasiaan infonnasiini relatif suIit pembuktiannya karena media yang dipakai dalarn telemedika adalah media komunikasi. Sementara untuk malpraktek pidana untuk saat ini belum dimungkinkan terjadi karena telemedika yang dipakai di Indonesia masih berupa konsultasi jarak jauh, distance learning, dan penukaran data klinis. Namun tetap saja masalah tersebut harus diwaspadai kemunculannya, sehingga diperlukan suatu pengaturan khusus untuk mengantisipasi permasalahan tersebut.