KELUARGA BERENCANA DAN PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI DIPANDANG DARI HUKUM ISLAM

Pengaturan kelahiran ternyata sudah diterapkan ketika Rasulullah Saw masih ada. Pengaturan kelahiran itu dilakukan dengan menggunakan cara (metode) Al-azl (senggama terputus/coitus interuptus) dan al-azl ini dibolehkan dalam Islam, meskipun pada penerapannya ada kalangan yang menentang dibolehkannya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LINA INDRIA, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135083/1/LINA%20INDRIA%20039814650.pdf
https://repository.unair.ac.id/135083/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pengaturan kelahiran ternyata sudah diterapkan ketika Rasulullah Saw masih ada. Pengaturan kelahiran itu dilakukan dengan menggunakan cara (metode) Al-azl (senggama terputus/coitus interuptus) dan al-azl ini dibolehkan dalam Islam, meskipun pada penerapannya ada kalangan yang menentang dibolehkannya al-azi ini. Berdasarkan dengan banyaknya hadist yang mendukung hal tersebut ditambah dengan pendapat para ulama yang mayoritas mendukung dibolehkannya al-azl ini maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan kelahiran dengan al-azl adalah dibolehkan. Selain itu metode lain yang dapat digunakan untuk mendllkllng pengaturan kelahiran ini adalah dengan cara penyusuan (Iaktasi), pad a mas a penyusuan ini dapat menghambat proses terjadinya ovulasi, walallpun hal ini tidak dapat diterapkan untuk seluruh wanita. Untuk Pengaturan kelahiran dengan cara penyusuan ini, tidak ada,pertentangan karena, dalam Ai-quran masalah penyusuan ini memang telah diatur yaitu pada surat Al- 13aqarah ayat 233. Kedua cara inilah yang disebut dengan pengaturan kelahiran yang Islami, karena agama Islam tidak melarang dipraktikkannya kedua metode atau' cara tersebut. Untuk masa sekarang ini, dimana ilmu pengetahuan dan tekhnoiogi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, pengaturan kelahiran dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode dan alat-alat tertentu yang dapat mempermudah pelaksanaan program pengaturan kelahiran ini. Program pengaturan kelahiran ini dikenal dengan istilah Keluarga Berencana yang di Indonesia program ini terhimpun dalam sebuah wadah yaitu Program Keluarga Berencana Nasional. Program Keluarga Berencana digunakan dua mac am cara untuk membantu mengatur kelahiran yaitu, cara alamiah yang terdiri dari Abstinensia, senggama terputus dan pantang berkala, dan cara selanjutnya adalah dengan menggunakan alat-alat atau obat-obatan tertentu yaitu IUD, Kondom Pi! KB, Susuk KB, Suntik KB dan sperm is ida, Vasektomi dan Tubektomi. Penggunaan atau penerapan metode ini dalam agama Islam tidak ada larangan (dibolehkan) asal bahan pembuat alat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan oleh agama. Khusus untuk Vasektomi dan Tubektomi, Islam memberi larangan yang keras, dalam arti hal ini tidak boleh di!akukan karen a metode itu tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Islam kecuali, apabila seseorang dihadapkan pada kondisi tertentu yang memaksa mereka harus melakukan hal tersebut.