Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Adanya Kesalahan

Indonesia merupakan salab satu negara berkembang di Asia Tenggara yang tengah giat-giatnya rnelakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyara...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yuniati Ratna S.
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135112/1/YUNIATI%20RATNA%20S%20030014027_compressed-1.pdf
https://repository.unair.ac.id/135112/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Indonesia merupakan salab satu negara berkembang di Asia Tenggara yang tengah giat-giatnya rnelakukan pembangunan di segala bidang. Pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, bail: materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945. Adanya mega proyek ini menyebabkan sektor industri sebagai salah satu pijakan pembangunan ekonomi nasional. Industrialisasi di Indonesia tentu tak bisa dipisabkan dari peranan dan kedudukan buruh / pekerja. Peranan kedudukan buruh sangat penting. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengertian pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah / imbalan dalam bentuk lain. Kembali pada pernyataan tadi, maka tak dapat dipungkiri bahwa peranan dan kedudukan pekerja menjadi penting, karena ia adalah pelaku yang turut serta secara langsung dalam dunia industri sekaligus tujuan dari pembangunan nasional yang dicita-citakan. Dengan demikian penting maknanya adanya suatu perlindungan bukum bagi pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.