ASPEK HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN ANTARA BANK DENGAN DEBITURNYA

Di dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tidak disebutkan kewajiban perjanjian kredit menggunakan notaris. Pada praktek perbankan telah banyak ditemui perjanjian kredit dalam bentuk tertulis di bawah tangan, meskipun banyak terdapat pula yang sccara notarii1. Dalam proses pcmberian kredit yang menj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sari Ristiawati, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135114/1/SARI%20RISTIAWATI20250115_11010940.pdf
https://repository.unair.ac.id/135114/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Di dalam UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tidak disebutkan kewajiban perjanjian kredit menggunakan notaris. Pada praktek perbankan telah banyak ditemui perjanjian kredit dalam bentuk tertulis di bawah tangan, meskipun banyak terdapat pula yang sccara notarii1. Dalam proses pcmberian kredit yang menj adi kunci pokok adalah tahap-tahap mekanisll1l: pcmbl:rian krcdit Sl:ca ra sehat yaitu melalui analisa kredit yang mendalam sehingga kredit itu lancar tidak bermasalah. Prinsip kehati-hatian artinya selalu selektif dan berdasarkan pada kemampuan debiturnya diterapkan di tahap prosedur perkreditan yang sehat, termasuk prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit serta prosedur pengawasan kredit.