Pembiayaan Pembelian Rumah Dengan Murabahah
Akad al Murabahah adalah jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan cicilan. Pada perjanjian murabahah atau markup, bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok (developer) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135115/1/SYLVIA%20RAHMI%20DAYANA20250114_10103804.pdf https://repository.unair.ac.id/135115/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Akad al Murabahah adalah jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual beli dengan cicilan. Pada perjanjian murabahah atau markup, bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya dengan membeli barang itu dari pemasok (developer) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambah mark-up atau keuntungan. Dengan demikian penjualan oleh bank kepada nasabah dilakukan atas dasar Cost-plus profit, keseluruhan harga barang dibayar oleh pembeli . (nasabah) secara mencicil. Pemilikan (ownership) dari rumah (asset) tersebut dialihkan sejalan dengan cicilan-cicilan yang telah dibayar. Dengan demikian rumah yang dibeli nasabah berfungsi sebagai angunan sampai seluruh biaya dilunasi. Akad yang berdasarkan syariat dilakukan mumi dari adanya kesepatan antara pembeli dengan pemesan dan didalarnnya tidak terdapat bunga sebagai bagian yang sangat diragukan keabsahannya atau riba. Biaya yang dibebankan pada nasabah telah disepakati sebelumnya dengan tidak akan ada perubahan apapun atas besaran biaya yang dikenakan. |
---|