Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu rekening tabungan atau giro. D...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135122/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.135122 |
---|---|
record_format |
dspace |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K600-615 Private law |
spellingShingle |
HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K600-615 Private law Dina Rosana Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
description |
Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab
tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya
sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu
rekening tabungan atau giro. Dan jenis kartu ini sanagt tepat untuk
pembayaran tunai mengingat mekanisme pembayaran dengan kartu debet
ini menganut Asas Kebebasan B~rkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat 1
B. W dan berpijak dari asas ini maka hubungan para pihaknya diikat
dengan perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak
bank didalamnya terdapat klausul yang secara tidak wajar cenderung
memberatkan pihak lain dan sangat melindungi kepentingan bank, padahal
Bank dan nasabah, pedagang merupakan pihak-pihak yang bersangkutan
dalam penerbitan kartu debet. Nasabah, dalam hal ini sebagai pengguna
jasa layanan bank yang juga bisa ditafsirkan sebagai konsumen,
sebenamya sudah cukup terlindungi oleh Undang-undang No. 8 tentang
Perlindungan Konsumen. Namun dalam penerapannya sering kali nasabah
harns tunduk pada perjanjian baku yang dalam klausul-klausulnya sangat
berat sebelah sehingga menempatkan nasabah pada posisi yang lemah.
b. Penggunaan Kartu Debet ini dalam prakteknya tidak menutup
kemungkinan terjadi hambatan dalam transaksi dengan mesin ATM yang
tidak on line, nasabah dapat mengadukan pada pihak bank yang
bersangkutan dengan mengtSl keluhan yang dialaminya. Bila ada
pengaduan berkaitan degan perbedaan saldo alat bukti yang bisa
digunakan sangat lemah karena alat bukti berupa receipt tidak cukup
mendukung bagi pemegang kartu debet. Sedangkan Bank punya alat bukti
yang cukup kuat selain itu ia juga dilindungi klausul-klausul petjanjian
baku yang seolah-olah terns memberatkan pihak nasabah pengguna kartu.
Apabila ada masalah atas penggunaan kartu debet, prosedur yang hams
dihadapi oleh nasabah untuk memperoleh penyelesaian sangatlah sulit dan
akan memakan waktu lama sehingga membuat nasabah enggan untuk
memperpanjang masalah dan akhimya langsung setuju jika pihak bank
membelikan kompensasi kepada nasabah pemegang kartu yang
bersangkutan.
Berdasarkan pembahasan yang ada maka akan disampaikan beberapa
saran yaitu :
a. Petjanjian yang terjadi antara bank dengan nasabah adalah perjanjian yang
dibuat sepihak oleh bank dalam bentuk baku adalah sah hukumnya karena
adanya asas kebebasan berkontrak dengan syarat isi dari perjanjian baku
tersebut tidak menyimpang dengan ketentuan pasal 18 UUPK yang secara
prinsip mengatur dua macam larangan yang diberlakukan bagi pelaku
usaha yang membuat perjanjian baku dan atau mencailtumkan klausula
baku dalam perjanjian baku dalam perjanjian yang dibuat antara pelaku
usaha dengan konsumen. Begitu pula halnya dengan perjanjian baku yang
diwujudkan dalam perjanjian penggunaan fasilitas kartu debet, bank
sebaiknya mempertimbangkan kepentingan nasabah bukan hanya
memikirkan keuntungan yang diperolehnya saja tetapi juga menjamin
keseimbangan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat
dalam penerbitan kartu debet pada nasabah yang sah karena dalam
penggunaan kartu ini sangat rentan dengan resiko.
b. Dengan adanya persoalan-persoalan yang muneul dan melihat
perlindungan bagi nasabah pengguna kartu debet sangatlah kurang. Untuk
mengantisipasi berbagai permasalahan dalam kartu debet yang mungkin
terjadi dimasa datang maka perlu ditinjau lagi peralatan dan operasional
kartu debet dan hams terns mencari cara bam mengamankan kartu debet
kalau perlu dalam bilik mesin ATM dapasang surveillance Camera / acces
devide lainnya atau menggunakan kode lain seperti sidik jari pemegang
kartu. Bank Indonesia dapat berperan secara aktif dengan mengeluarkan
peraturan mengenai kewajiban dan tanggungjawab bank dan nasabahnya.
Disamping itu juga untuk mengadakan suatu peraturan khusus yang
berlaku secara umum untuk semua bank dalam membuat perjanjian
tersebut, khususnya perjanjian yang berkaitan bagi nasa bah pengguna
kartu debet. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Dina Rosana |
author_facet |
Dina Rosana |
author_sort |
Dina Rosana |
title |
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
title_short |
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
title_full |
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
title_fullStr |
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
title_full_unstemmed |
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto |
title_sort |
perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu debet obyek studi : pt bni (persero) kantor cabang bni mojokerto |
publishDate |
2004 |
url |
https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135122/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1822914412660391936 |
spelling |
id-langga.1351222025-01-24T01:22:56Z https://repository.unair.ac.id/135122/ Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto Dina Rosana HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K600-615 Private law Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu rekening tabungan atau giro. Dan jenis kartu ini sanagt tepat untuk pembayaran tunai mengingat mekanisme pembayaran dengan kartu debet ini menganut Asas Kebebasan B~rkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat 1 B. W dan berpijak dari asas ini maka hubungan para pihaknya diikat dengan perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak bank didalamnya terdapat klausul yang secara tidak wajar cenderung memberatkan pihak lain dan sangat melindungi kepentingan bank, padahal Bank dan nasabah, pedagang merupakan pihak-pihak yang bersangkutan dalam penerbitan kartu debet. Nasabah, dalam hal ini sebagai pengguna jasa layanan bank yang juga bisa ditafsirkan sebagai konsumen, sebenamya sudah cukup terlindungi oleh Undang-undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam penerapannya sering kali nasabah harns tunduk pada perjanjian baku yang dalam klausul-klausulnya sangat berat sebelah sehingga menempatkan nasabah pada posisi yang lemah. b. Penggunaan Kartu Debet ini dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi hambatan dalam transaksi dengan mesin ATM yang tidak on line, nasabah dapat mengadukan pada pihak bank yang bersangkutan dengan mengtSl keluhan yang dialaminya. Bila ada pengaduan berkaitan degan perbedaan saldo alat bukti yang bisa digunakan sangat lemah karena alat bukti berupa receipt tidak cukup mendukung bagi pemegang kartu debet. Sedangkan Bank punya alat bukti yang cukup kuat selain itu ia juga dilindungi klausul-klausul petjanjian baku yang seolah-olah terns memberatkan pihak nasabah pengguna kartu. Apabila ada masalah atas penggunaan kartu debet, prosedur yang hams dihadapi oleh nasabah untuk memperoleh penyelesaian sangatlah sulit dan akan memakan waktu lama sehingga membuat nasabah enggan untuk memperpanjang masalah dan akhimya langsung setuju jika pihak bank membelikan kompensasi kepada nasabah pemegang kartu yang bersangkutan. Berdasarkan pembahasan yang ada maka akan disampaikan beberapa saran yaitu : a. Petjanjian yang terjadi antara bank dengan nasabah adalah perjanjian yang dibuat sepihak oleh bank dalam bentuk baku adalah sah hukumnya karena adanya asas kebebasan berkontrak dengan syarat isi dari perjanjian baku tersebut tidak menyimpang dengan ketentuan pasal 18 UUPK yang secara prinsip mengatur dua macam larangan yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang membuat perjanjian baku dan atau mencailtumkan klausula baku dalam perjanjian baku dalam perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Begitu pula halnya dengan perjanjian baku yang diwujudkan dalam perjanjian penggunaan fasilitas kartu debet, bank sebaiknya mempertimbangkan kepentingan nasabah bukan hanya memikirkan keuntungan yang diperolehnya saja tetapi juga menjamin keseimbangan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu debet pada nasabah yang sah karena dalam penggunaan kartu ini sangat rentan dengan resiko. b. Dengan adanya persoalan-persoalan yang muneul dan melihat perlindungan bagi nasabah pengguna kartu debet sangatlah kurang. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dalam kartu debet yang mungkin terjadi dimasa datang maka perlu ditinjau lagi peralatan dan operasional kartu debet dan hams terns mencari cara bam mengamankan kartu debet kalau perlu dalam bilik mesin ATM dapasang surveillance Camera / acces devide lainnya atau menggunakan kode lain seperti sidik jari pemegang kartu. Bank Indonesia dapat berperan secara aktif dengan mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban dan tanggungjawab bank dan nasabahnya. Disamping itu juga untuk mengadakan suatu peraturan khusus yang berlaku secara umum untuk semua bank dalam membuat perjanjian tersebut, khususnya perjanjian yang berkaitan bagi nasa bah pengguna kartu debet. 2004-12-22 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf Dina Rosana (2004) Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |