Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto

Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu rekening tabungan atau giro. D...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dina Rosana
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135122/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.135122
record_format dspace
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K600-615 Private law
spellingShingle HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K600-615 Private law
Dina Rosana
Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
description Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu rekening tabungan atau giro. Dan jenis kartu ini sanagt tepat untuk pembayaran tunai mengingat mekanisme pembayaran dengan kartu debet ini menganut Asas Kebebasan B~rkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat 1 B. W dan berpijak dari asas ini maka hubungan para pihaknya diikat dengan perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak bank didalamnya terdapat klausul yang secara tidak wajar cenderung memberatkan pihak lain dan sangat melindungi kepentingan bank, padahal Bank dan nasabah, pedagang merupakan pihak-pihak yang bersangkutan dalam penerbitan kartu debet. Nasabah, dalam hal ini sebagai pengguna jasa layanan bank yang juga bisa ditafsirkan sebagai konsumen, sebenamya sudah cukup terlindungi oleh Undang-undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam penerapannya sering kali nasabah harns tunduk pada perjanjian baku yang dalam klausul-klausulnya sangat berat sebelah sehingga menempatkan nasabah pada posisi yang lemah. b. Penggunaan Kartu Debet ini dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi hambatan dalam transaksi dengan mesin ATM yang tidak on line, nasabah dapat mengadukan pada pihak bank yang bersangkutan dengan mengtSl keluhan yang dialaminya. Bila ada pengaduan berkaitan degan perbedaan saldo alat bukti yang bisa digunakan sangat lemah karena alat bukti berupa receipt tidak cukup mendukung bagi pemegang kartu debet. Sedangkan Bank punya alat bukti yang cukup kuat selain itu ia juga dilindungi klausul-klausul petjanjian baku yang seolah-olah terns memberatkan pihak nasabah pengguna kartu. Apabila ada masalah atas penggunaan kartu debet, prosedur yang hams dihadapi oleh nasabah untuk memperoleh penyelesaian sangatlah sulit dan akan memakan waktu lama sehingga membuat nasabah enggan untuk memperpanjang masalah dan akhimya langsung setuju jika pihak bank membelikan kompensasi kepada nasabah pemegang kartu yang bersangkutan. Berdasarkan pembahasan yang ada maka akan disampaikan beberapa saran yaitu : a. Petjanjian yang terjadi antara bank dengan nasabah adalah perjanjian yang dibuat sepihak oleh bank dalam bentuk baku adalah sah hukumnya karena adanya asas kebebasan berkontrak dengan syarat isi dari perjanjian baku tersebut tidak menyimpang dengan ketentuan pasal 18 UUPK yang secara prinsip mengatur dua macam larangan yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang membuat perjanjian baku dan atau mencailtumkan klausula baku dalam perjanjian baku dalam perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Begitu pula halnya dengan perjanjian baku yang diwujudkan dalam perjanjian penggunaan fasilitas kartu debet, bank sebaiknya mempertimbangkan kepentingan nasabah bukan hanya memikirkan keuntungan yang diperolehnya saja tetapi juga menjamin keseimbangan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu debet pada nasabah yang sah karena dalam penggunaan kartu ini sangat rentan dengan resiko. b. Dengan adanya persoalan-persoalan yang muneul dan melihat perlindungan bagi nasabah pengguna kartu debet sangatlah kurang. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dalam kartu debet yang mungkin terjadi dimasa datang maka perlu ditinjau lagi peralatan dan operasional kartu debet dan hams terns mencari cara bam mengamankan kartu debet kalau perlu dalam bilik mesin ATM dapasang surveillance Camera / acces devide lainnya atau menggunakan kode lain seperti sidik jari pemegang kartu. Bank Indonesia dapat berperan secara aktif dengan mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban dan tanggungjawab bank dan nasabahnya. Disamping itu juga untuk mengadakan suatu peraturan khusus yang berlaku secara umum untuk semua bank dalam membuat perjanjian tersebut, khususnya perjanjian yang berkaitan bagi nasa bah pengguna kartu debet.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Dina Rosana
author_facet Dina Rosana
author_sort Dina Rosana
title Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
title_short Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
title_full Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto
title_sort perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu debet obyek studi : pt bni (persero) kantor cabang bni mojokerto
publishDate 2004
url https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135122/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1822914412660391936
spelling id-langga.1351222025-01-24T01:22:56Z https://repository.unair.ac.id/135122/ Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto Dina Rosana HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K600-615 Private law Dari uraian pembahasan permasalahn dalam skripsi pada bab-bab tcrsebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Kartu Debet bukan mernpakan produk perbankan, kedudukannya hanya sebagai fasilitas tambahan dari produk perbankan yang telah ada yaitu rekening tabungan atau giro. Dan jenis kartu ini sanagt tepat untuk pembayaran tunai mengingat mekanisme pembayaran dengan kartu debet ini menganut Asas Kebebasan B~rkontrak sebagaimana Pasal 1338 ayat 1 B. W dan berpijak dari asas ini maka hubungan para pihaknya diikat dengan perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh pihak bank didalamnya terdapat klausul yang secara tidak wajar cenderung memberatkan pihak lain dan sangat melindungi kepentingan bank, padahal Bank dan nasabah, pedagang merupakan pihak-pihak yang bersangkutan dalam penerbitan kartu debet. Nasabah, dalam hal ini sebagai pengguna jasa layanan bank yang juga bisa ditafsirkan sebagai konsumen, sebenamya sudah cukup terlindungi oleh Undang-undang No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam penerapannya sering kali nasabah harns tunduk pada perjanjian baku yang dalam klausul-klausulnya sangat berat sebelah sehingga menempatkan nasabah pada posisi yang lemah. b. Penggunaan Kartu Debet ini dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan terjadi hambatan dalam transaksi dengan mesin ATM yang tidak on line, nasabah dapat mengadukan pada pihak bank yang bersangkutan dengan mengtSl keluhan yang dialaminya. Bila ada pengaduan berkaitan degan perbedaan saldo alat bukti yang bisa digunakan sangat lemah karena alat bukti berupa receipt tidak cukup mendukung bagi pemegang kartu debet. Sedangkan Bank punya alat bukti yang cukup kuat selain itu ia juga dilindungi klausul-klausul petjanjian baku yang seolah-olah terns memberatkan pihak nasabah pengguna kartu. Apabila ada masalah atas penggunaan kartu debet, prosedur yang hams dihadapi oleh nasabah untuk memperoleh penyelesaian sangatlah sulit dan akan memakan waktu lama sehingga membuat nasabah enggan untuk memperpanjang masalah dan akhimya langsung setuju jika pihak bank membelikan kompensasi kepada nasabah pemegang kartu yang bersangkutan. Berdasarkan pembahasan yang ada maka akan disampaikan beberapa saran yaitu : a. Petjanjian yang terjadi antara bank dengan nasabah adalah perjanjian yang dibuat sepihak oleh bank dalam bentuk baku adalah sah hukumnya karena adanya asas kebebasan berkontrak dengan syarat isi dari perjanjian baku tersebut tidak menyimpang dengan ketentuan pasal 18 UUPK yang secara prinsip mengatur dua macam larangan yang diberlakukan bagi pelaku usaha yang membuat perjanjian baku dan atau mencailtumkan klausula baku dalam perjanjian baku dalam perjanjian yang dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Begitu pula halnya dengan perjanjian baku yang diwujudkan dalam perjanjian penggunaan fasilitas kartu debet, bank sebaiknya mempertimbangkan kepentingan nasabah bukan hanya memikirkan keuntungan yang diperolehnya saja tetapi juga menjamin keseimbangan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam penerbitan kartu debet pada nasabah yang sah karena dalam penggunaan kartu ini sangat rentan dengan resiko. b. Dengan adanya persoalan-persoalan yang muneul dan melihat perlindungan bagi nasabah pengguna kartu debet sangatlah kurang. Untuk mengantisipasi berbagai permasalahan dalam kartu debet yang mungkin terjadi dimasa datang maka perlu ditinjau lagi peralatan dan operasional kartu debet dan hams terns mencari cara bam mengamankan kartu debet kalau perlu dalam bilik mesin ATM dapasang surveillance Camera / acces devide lainnya atau menggunakan kode lain seperti sidik jari pemegang kartu. Bank Indonesia dapat berperan secara aktif dengan mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban dan tanggungjawab bank dan nasabahnya. Disamping itu juga untuk mengadakan suatu peraturan khusus yang berlaku secara umum untuk semua bank dalam membuat perjanjian tersebut, khususnya perjanjian yang berkaitan bagi nasa bah pengguna kartu debet. 2004-12-22 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135122/1/KKB%20KK-2%20Din%20p_ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135122/2/KKB%20KK-2%20Din%20p.pdf Dina Rosana (2004) Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Kartu Debet Obyek Studi : PT BNI (Persero) Kantor Cabang BNI Mojokerto. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id