Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini mer...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135126/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.135126 |
---|---|
record_format |
dspace |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K600-615 Private law |
spellingShingle |
K600-615 Private law Eko Julianto Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
description |
Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari
tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan,
terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah
sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini
merupakan salah satu hak: yang dituntut oleh korban. Tetapi apabila dilihat
dari aspek tujuan hukum pidana Indonesia khususnya pada aspek sanksi
hukum yang dirumuskan dalam' KUHP terdapat banyak: kelemahan yang
antara lain tiadanya batasan minimum penjatuhan hukuman kepada pelaku.
Kelemahan ini menjadi salah satu peluang bagi hakim untuk
menjatuhkan vonis yang jauh dari harapan yang didampakan oleh masyarakat.
Ketentuan yang terumus dalam KUHP itu sekaligus mempengaruhi pada
aspek perlindungan terhadap akibat-akibat yang dialami korban kejahatan
perkosaan. Nasib korban hanya tergantung pada proses penyelesaian hukum
yang terletak: pada berat ringannya vonis yang dijatuhkan hakim
b. Penanganan kasus perkosaan mengalami berbagai hambatan atau kendala
karena ada berbagai kepentingan yang perlu dilindungi, yaitu :
- korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik
secara fisik, psikologis maupun sosiologis, si korban merasa
berkewajiban melindungi nama baik keluarganya,
korban mengalami ketergantungan kepada pelaku (dalam hal
pekerjaannya) dan korban khawatir akan retaliasi atau pembalasan dari
pelaku (terutama jika pelaku adalah orang yang dekat dengan dirinya),
- tidak dilaporkannya kasus-kasus pemerkosaan lebih berkaitan dengan
tidak kondusifnya lingkungan masyarakat untuk mendukung korban dan
keluarganya dalam melaporkan tindak pidana itu kepada aparat. Bahkan
kecendurangan yang terjadi masyarakat ikut-ikutan menjatuhkan vonis
pada korban sehingga korban merasa terisolisasi dalam pergaulan sosial.
a. Segera diterbitkan Undang-undang Anti Kekerasan terhadap perempuan di
dalam semua sektor baik di lingkungan konvensional maupun domestik, serta
pembuatan prosedur baku dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap
perempuan yang berorientasi pada korban dan melakukan upaya awal untuk
membantu korban dalam mengatasi trauma yang dialaminya akibat tindak
kekerasan.
b. Diberlakukan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan yang minimal bermuatan :
- hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari aparat yang
berwenang, yakni atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku
yang dilaporkan korban. Jaminan semacam ini sangat penting untuk
memastikan bahwa korban tersebut diperlakukan dengan simpatik dan
hati-hati oleh penegak hukum, keselamatan hidupnya dijamin sehingga
kesaksian yang diberikannya dipastikan akan diperoleh untuk
menghukum pelaku,
- hak perempuan untuk mendapat bantuan medis, psikologis, hukum dan
sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayaan pada dirinya untuk
merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya, baik fisik maupun
psikis dan untuk dapat menjalani prosedur hukum setelah mendapat
informasi mengenai prosedur yang akan dijalaninya dalam proses
peradilan pidana,
- hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya,
baik dari pemerintah sebagai organisasi yang berkewajiban memberikan
perlindungan pada dirinya maupun dari perilaku kejahatan yang telah
menyebabkan kerugian yang luar biasa pada korban. Ketentuan yang
ada dalam Pasal 98 KUHAP tentang kemungkinan korban mendapat
ganti rugi sangatlah kurang, terutama karena ganti rugi yang
diperkenankan adalah yang berkenaan dengan penggantian. biaya yang
telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Dalam kasus
tindakan kekerasan terhadap perempuan jelas ketentuan ini jauh
memadai apalagi karena kerugian yang dialami sulit diukur dengan
materi.
- Hak korban untuk mendapat informasi mengenai perkembangan kasus
dan juga keputusan hakim, termasuk pula hak untuk diberitahu apabila si
pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjar~ kalau ia (pelaku)
dihukum dan apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang
kuat seyoyanya korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan
agar tidak terjadi pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala
bentuknya. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Eko Julianto |
author_facet |
Eko Julianto |
author_sort |
Eko Julianto |
title |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
title_short |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
title_full |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
title_fullStr |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
title_full_unstemmed |
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP |
title_sort |
perlindungan hukum terhadap korban perkosaan menurut kuhp |
publishDate |
2004 |
url |
https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135126/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1822914413851574272 |
spelling |
id-langga.1351262025-01-24T02:28:03Z https://repository.unair.ac.id/135126/ Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP Eko Julianto K600-615 Private law Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini merupakan salah satu hak: yang dituntut oleh korban. Tetapi apabila dilihat dari aspek tujuan hukum pidana Indonesia khususnya pada aspek sanksi hukum yang dirumuskan dalam' KUHP terdapat banyak: kelemahan yang antara lain tiadanya batasan minimum penjatuhan hukuman kepada pelaku. Kelemahan ini menjadi salah satu peluang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang jauh dari harapan yang didampakan oleh masyarakat. Ketentuan yang terumus dalam KUHP itu sekaligus mempengaruhi pada aspek perlindungan terhadap akibat-akibat yang dialami korban kejahatan perkosaan. Nasib korban hanya tergantung pada proses penyelesaian hukum yang terletak: pada berat ringannya vonis yang dijatuhkan hakim b. Penanganan kasus perkosaan mengalami berbagai hambatan atau kendala karena ada berbagai kepentingan yang perlu dilindungi, yaitu : - korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik secara fisik, psikologis maupun sosiologis, si korban merasa berkewajiban melindungi nama baik keluarganya, korban mengalami ketergantungan kepada pelaku (dalam hal pekerjaannya) dan korban khawatir akan retaliasi atau pembalasan dari pelaku (terutama jika pelaku adalah orang yang dekat dengan dirinya), - tidak dilaporkannya kasus-kasus pemerkosaan lebih berkaitan dengan tidak kondusifnya lingkungan masyarakat untuk mendukung korban dan keluarganya dalam melaporkan tindak pidana itu kepada aparat. Bahkan kecendurangan yang terjadi masyarakat ikut-ikutan menjatuhkan vonis pada korban sehingga korban merasa terisolisasi dalam pergaulan sosial. a. Segera diterbitkan Undang-undang Anti Kekerasan terhadap perempuan di dalam semua sektor baik di lingkungan konvensional maupun domestik, serta pembuatan prosedur baku dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang berorientasi pada korban dan melakukan upaya awal untuk membantu korban dalam mengatasi trauma yang dialaminya akibat tindak kekerasan. b. Diberlakukan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan yang minimal bermuatan : - hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari aparat yang berwenang, yakni atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan korban. Jaminan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban tersebut diperlakukan dengan simpatik dan hati-hati oleh penegak hukum, keselamatan hidupnya dijamin sehingga kesaksian yang diberikannya dipastikan akan diperoleh untuk menghukum pelaku, - hak perempuan untuk mendapat bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayaan pada dirinya untuk merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya, baik fisik maupun psikis dan untuk dapat menjalani prosedur hukum setelah mendapat informasi mengenai prosedur yang akan dijalaninya dalam proses peradilan pidana, - hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, baik dari pemerintah sebagai organisasi yang berkewajiban memberikan perlindungan pada dirinya maupun dari perilaku kejahatan yang telah menyebabkan kerugian yang luar biasa pada korban. Ketentuan yang ada dalam Pasal 98 KUHAP tentang kemungkinan korban mendapat ganti rugi sangatlah kurang, terutama karena ganti rugi yang diperkenankan adalah yang berkenaan dengan penggantian. biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Dalam kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan jelas ketentuan ini jauh memadai apalagi karena kerugian yang dialami sulit diukur dengan materi. - Hak korban untuk mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dan juga keputusan hakim, termasuk pula hak untuk diberitahu apabila si pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjar~ kalau ia (pelaku) dihukum dan apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang kuat seyoyanya korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala bentuknya. 2004-05-23 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf Eko Julianto (2004) Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |