Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP

Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini mer...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eko Julianto
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135126/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.135126
record_format dspace
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K600-615 Private law
spellingShingle K600-615 Private law
Eko Julianto
Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
description Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini merupakan salah satu hak: yang dituntut oleh korban. Tetapi apabila dilihat dari aspek tujuan hukum pidana Indonesia khususnya pada aspek sanksi hukum yang dirumuskan dalam' KUHP terdapat banyak: kelemahan yang antara lain tiadanya batasan minimum penjatuhan hukuman kepada pelaku. Kelemahan ini menjadi salah satu peluang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang jauh dari harapan yang didampakan oleh masyarakat. Ketentuan yang terumus dalam KUHP itu sekaligus mempengaruhi pada aspek perlindungan terhadap akibat-akibat yang dialami korban kejahatan perkosaan. Nasib korban hanya tergantung pada proses penyelesaian hukum yang terletak: pada berat ringannya vonis yang dijatuhkan hakim b. Penanganan kasus perkosaan mengalami berbagai hambatan atau kendala karena ada berbagai kepentingan yang perlu dilindungi, yaitu : - korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik secara fisik, psikologis maupun sosiologis, si korban merasa berkewajiban melindungi nama baik keluarganya, korban mengalami ketergantungan kepada pelaku (dalam hal pekerjaannya) dan korban khawatir akan retaliasi atau pembalasan dari pelaku (terutama jika pelaku adalah orang yang dekat dengan dirinya), - tidak dilaporkannya kasus-kasus pemerkosaan lebih berkaitan dengan tidak kondusifnya lingkungan masyarakat untuk mendukung korban dan keluarganya dalam melaporkan tindak pidana itu kepada aparat. Bahkan kecendurangan yang terjadi masyarakat ikut-ikutan menjatuhkan vonis pada korban sehingga korban merasa terisolisasi dalam pergaulan sosial. a. Segera diterbitkan Undang-undang Anti Kekerasan terhadap perempuan di dalam semua sektor baik di lingkungan konvensional maupun domestik, serta pembuatan prosedur baku dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang berorientasi pada korban dan melakukan upaya awal untuk membantu korban dalam mengatasi trauma yang dialaminya akibat tindak kekerasan. b. Diberlakukan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan yang minimal bermuatan : - hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari aparat yang berwenang, yakni atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan korban. Jaminan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban tersebut diperlakukan dengan simpatik dan hati-hati oleh penegak hukum, keselamatan hidupnya dijamin sehingga kesaksian yang diberikannya dipastikan akan diperoleh untuk menghukum pelaku, - hak perempuan untuk mendapat bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayaan pada dirinya untuk merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya, baik fisik maupun psikis dan untuk dapat menjalani prosedur hukum setelah mendapat informasi mengenai prosedur yang akan dijalaninya dalam proses peradilan pidana, - hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, baik dari pemerintah sebagai organisasi yang berkewajiban memberikan perlindungan pada dirinya maupun dari perilaku kejahatan yang telah menyebabkan kerugian yang luar biasa pada korban. Ketentuan yang ada dalam Pasal 98 KUHAP tentang kemungkinan korban mendapat ganti rugi sangatlah kurang, terutama karena ganti rugi yang diperkenankan adalah yang berkenaan dengan penggantian. biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Dalam kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan jelas ketentuan ini jauh memadai apalagi karena kerugian yang dialami sulit diukur dengan materi. - Hak korban untuk mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dan juga keputusan hakim, termasuk pula hak untuk diberitahu apabila si pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjar~ kalau ia (pelaku) dihukum dan apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang kuat seyoyanya korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala bentuknya.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Eko Julianto
author_facet Eko Julianto
author_sort Eko Julianto
title Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
title_short Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
title_full Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
title_fullStr Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP
title_sort perlindungan hukum terhadap korban perkosaan menurut kuhp
publishDate 2004
url https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135126/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1822914413851574272
spelling id-langga.1351262025-01-24T02:28:03Z https://repository.unair.ac.id/135126/ Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP Eko Julianto K600-615 Private law Bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan apabila dilihat dari tujuan hukum pidana indonesia juga melindungi korban kejahatan perkosaan, terutama dalam bentuk pemidanaan terhadap pihak yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Penghukuman yang dijatuhkan pada pelaku ini merupakan salah satu hak: yang dituntut oleh korban. Tetapi apabila dilihat dari aspek tujuan hukum pidana Indonesia khususnya pada aspek sanksi hukum yang dirumuskan dalam' KUHP terdapat banyak: kelemahan yang antara lain tiadanya batasan minimum penjatuhan hukuman kepada pelaku. Kelemahan ini menjadi salah satu peluang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang jauh dari harapan yang didampakan oleh masyarakat. Ketentuan yang terumus dalam KUHP itu sekaligus mempengaruhi pada aspek perlindungan terhadap akibat-akibat yang dialami korban kejahatan perkosaan. Nasib korban hanya tergantung pada proses penyelesaian hukum yang terletak: pada berat ringannya vonis yang dijatuhkan hakim b. Penanganan kasus perkosaan mengalami berbagai hambatan atau kendala karena ada berbagai kepentingan yang perlu dilindungi, yaitu : - korban malu karena peristiwa ini telah mencemarkan dirinya, baik secara fisik, psikologis maupun sosiologis, si korban merasa berkewajiban melindungi nama baik keluarganya, korban mengalami ketergantungan kepada pelaku (dalam hal pekerjaannya) dan korban khawatir akan retaliasi atau pembalasan dari pelaku (terutama jika pelaku adalah orang yang dekat dengan dirinya), - tidak dilaporkannya kasus-kasus pemerkosaan lebih berkaitan dengan tidak kondusifnya lingkungan masyarakat untuk mendukung korban dan keluarganya dalam melaporkan tindak pidana itu kepada aparat. Bahkan kecendurangan yang terjadi masyarakat ikut-ikutan menjatuhkan vonis pada korban sehingga korban merasa terisolisasi dalam pergaulan sosial. a. Segera diterbitkan Undang-undang Anti Kekerasan terhadap perempuan di dalam semua sektor baik di lingkungan konvensional maupun domestik, serta pembuatan prosedur baku dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap perempuan yang berorientasi pada korban dan melakukan upaya awal untuk membantu korban dalam mengatasi trauma yang dialaminya akibat tindak kekerasan. b. Diberlakukan ketentuan hukum yang memberi perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan yang minimal bermuatan : - hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dari aparat yang berwenang, yakni atas perilaku yang mungkin akan dilakukan si pelaku yang dilaporkan korban. Jaminan semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa korban tersebut diperlakukan dengan simpatik dan hati-hati oleh penegak hukum, keselamatan hidupnya dijamin sehingga kesaksian yang diberikannya dipastikan akan diperoleh untuk menghukum pelaku, - hak perempuan untuk mendapat bantuan medis, psikologis, hukum dan sosial, terutama untuk mengembalikan kepercayaan pada dirinya untuk merawat dan menyembuhkan cidera yang dialaminya, baik fisik maupun psikis dan untuk dapat menjalani prosedur hukum setelah mendapat informasi mengenai prosedur yang akan dijalaninya dalam proses peradilan pidana, - hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, baik dari pemerintah sebagai organisasi yang berkewajiban memberikan perlindungan pada dirinya maupun dari perilaku kejahatan yang telah menyebabkan kerugian yang luar biasa pada korban. Ketentuan yang ada dalam Pasal 98 KUHAP tentang kemungkinan korban mendapat ganti rugi sangatlah kurang, terutama karena ganti rugi yang diperkenankan adalah yang berkenaan dengan penggantian. biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Dalam kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan jelas ketentuan ini jauh memadai apalagi karena kerugian yang dialami sulit diukur dengan materi. - Hak korban untuk mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dan juga keputusan hakim, termasuk pula hak untuk diberitahu apabila si pelaku telah dikeluarkan atau dibebaskan dari penjar~ kalau ia (pelaku) dihukum dan apabila tidak dihukum, misalnya karena bukti yang kurang kuat seyoyanya korban diberi akses untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi pembalasan dendam oleh pelaku dalam segala bentuknya. 2004-05-23 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135126/1/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p_ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135126/2/KKB%20KK-2%20FH%20Eko%20p.pdf Eko Julianto (2004) Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan Menurut KUHP. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id