PENYELESAIAN TUNTUTAN PEKERJA TERHADAP KEPUTUSAN GUBERNUR MENGENAI UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

Ketentuan tentang besarnya Upah Minimtun Kabupaten / Kota berbeda-beda pada masing-masing wilayah di Indonesia, hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang terjadi pada masing-masing wilayah tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja beserta ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: VICTOR NURCAHYO, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135147/1/VICTOR%20NURCAHYO20250115_11131506.pdf
https://repository.unair.ac.id/135147/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Ketentuan tentang besarnya Upah Minimtun Kabupaten / Kota berbeda-beda pada masing-masing wilayah di Indonesia, hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi yang terjadi pada masing-masing wilayah tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta mendorong terciptanya hubungan yang kondusif antara pengusaha dan pekerja. Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota tidak mungkin disamakan antara daerah satu dengan daerah lainnya, karena kemampuan masing-masing daerah tidak sarna. Khusus untuk daerah Propinsi Jawa Timur, ketentuan tentang besarnya Upah Minimum Kota ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubemur Jawa Timur No. 188 I 273IKPTS/013/2003, berlaku tanggal 1 lanuari 2004. Sedangkan saat ini penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota 2005 sudah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Tingkat I Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 188/263/KPTS/01312004 dengan kenaikan rata-rata 6,24 % (enam koma duapuluh empat persen), yang khusus kota Surabaya menjadi Rp. 578.500,- (lima ratus tujuh puluh delapan lima ratus rupiah), berlaku mulai 1 Januari 2005.