Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek di Indonesia
1.a. Pengaturan tentang pendaftaran merek yang dilandasi itikad baik tidak secara eksplisit terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 1961. Istilah itikad baik awal mulanya timbul dalam praktek melalui putusan Mahkamah Agung, Penerapannya terletak pada kata "pemakai pertama" yang diartikan seba...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135148/1/KKB%20KK-2%20FH%20Gun%20i_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135148/2/KKB%20KK-2%20FH%20Gun%20i.pdf https://repository.unair.ac.id/135148/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | 1.a. Pengaturan tentang pendaftaran merek yang dilandasi itikad baik tidak secara
eksplisit terdapat dalam UU Nomor 21 Tahun 1961. Istilah itikad baik awal
mulanya timbul dalam praktek melalui putusan Mahkamah Agung,
Penerapannya terletak pada kata "pemakai pertama" yang diartikan sebagai
"pemakai pertama yang beritikad baik". Penafsiran ini telah memberikan
perlindungan hukum terhadap pemilik merek sebenamya. Karena meskipun
UU hanya mensyaratkan pemakai pertama merek di Indonesia-lah yang akan
dilindungi, syarat lain yang harus dipenuhi adalah bahwa pemakai pertama
merek di Indonesia tersebut punya itikad baik dalam menggunakan
mereknya.
b. Pengaturan tentang itikad baik dalam pendaftaran merek, bam ada sejak
diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana dirubah UU
Nomor 14 Tahun 1997 serta UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,
istilah itikad baik sudab secara eksplisit tercantum arti salah satu pasalnya
\Sebagai salah satu syarat pendaftaran merek. Sehingga Dirjen HKI dapat
bersifat aktif menolak pendaftaran merek yang diajukau pemohon pada saat
ada indikasi bahwa pemohon yang bersangkutan punya itikad baik dalam
mendaftarkan mereknya.
2. Dalam upaya pemulihan Inerek, banyak langkah hukum yang dapat
dilakukan pemegang hak merek atas pemakaian yang tidak berhak oleh
pihak yang beritikad tidak baik. Mulai dari keberatan, upaya perdata berupa
Permohonan Penetapan Selnelltara Pengadilan, gugatan perubatahan
pendaftaran merek, gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga, kasasi dan
peninjauan kembali, sampai upaya pidana, disalnping upaya non litigasi
berupa Alternatif Penyelesaian Sengketa.
1. Sebagai lembaga yang mengurus pendaftaran dan administrasi merek,
Direktorat lenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) hendaknya
dapat lebih aktif menolak pendaftaran merek apabila pemohon secara
terang-terangan beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya,
sehingga Dirjen HKI benar-benar berfungsi sebagai filterisasi untuk
meminimalisir sengketa yang berakhir di pengadilan. Untuk dapat bersikap
aktif menolak pendaftaran pemohon yang tidak berhak, sistem informasi
yang dimiliki harus baik, penyimpanan dokumen pendaftar merek pertama
kali harus efektif, sehingga pemeriksa merek dapat lebih mudah
membandingkan antara merek yang telah terdaftar pertama dengan yang
baru masuk proses pendaftaran.
2. Sudah saatnya pemerintah Indonesia pemlikiran perlindungan terhadap
display grafis atau tulisan dalam kemasan untuk merek barang. Karena
ternyata masih ada pihak yang memanfaatkan kelemahan UU Merek Nomor
15 Tahun 2001 Tentang merek yang tidak memberikan perlindugan
terhadap hal tersebut. Pada saat dua buah merek berbeda nanlun lneluiliki
"penampilan" yang sama akan menimbulkan penyesatan terhadap
konsumen. Bukankah perlindungan merek diberikan untuk melindungi pihak
yang beritikad baik dan konsmuen? |
---|