KEDUDUKAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN

Eksistensi perjanjian pembiayaan konsumen yang diatur dalam hukum positif Indonesia telah diakui oleh pemerintah dengan peraturan sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1251 / KMK.013 / 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MOCH YUSUF EFFENDI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135149/1/MOCH%20YUSUF%20EFFENDI%20039910400%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135149/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Eksistensi perjanjian pembiayaan konsumen yang diatur dalam hukum positif Indonesia telah diakui oleh pemerintah dengan peraturan sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1251 / KMK.013 / 1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan (yang selanjutnya disingkat dengan kep. Menkeu No. : 1251 / KMK.013 / 1988) pada pasa18 menyebutkan bahwa : .. kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. Upaya hukum lembaga pembiayaan bila konsurnen wanprestasi adalah dengan membuat Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi yang tidak dapat berakhir karena sebab apapun juga. Terhadap benda jaminan yang telah berada ditangan pihak perusahaan pembiayaan, maka _ pihak perusahaan pembiayaan atas kuasa yang dimilikinya berhak dan berwenang penuh untuk menjual barang jaminan tersebut secara bebas kepada pihak lain dengan harga dan ketentuan yang ditetapkan sendiri oleh pihak perusahaan pembiayaan.