Perjanjian Kerja Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Di Perusahaan

Manusia biasa pada hakekatnya selalu bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup demi kelangsungan hidup tersebut. Adapun usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut adalah dengan bekeija atau dengan kata lain melakukan suatu aktifitas yang dapat mendatangkan basil atau manfaat baginya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dessy Haristasari, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135174/1/DESY%20HARISTASARI%20039614285.pdf
https://repository.unair.ac.id/135174/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Manusia biasa pada hakekatnya selalu bertujuan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup demi kelangsungan hidup tersebut. Adapun usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut adalah dengan bekeija atau dengan kata lain melakukan suatu aktifitas yang dapat mendatangkan basil atau manfaat baginya. Memasuki era milennium ke-3 saat ini, persaingan dalam dunia kerja semakin ketat. Semakin banyak tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan mendorong seseorang untuk melakukan berbagai macam pekerjaan walaupun tanpa perlindungan hukum yang sangat di perlukan. Hal ini dikarenakan yang diperlukan bagi seorang tenaga kerja bukanlah perlindungan hukum melainkan uang, dalam hal ini upah yang didapatkannya dari bekerja demi kelangsungan hidupnya tanpa tujuan lainnya yang sebetulnya berhak didapatkan karena hukum sebenarnya melindungi kepentingan dari tenaga kerja juga keluarga yang diberi penghidupan oleh si tenaga kerja. Menurut basil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 1998 menunjukan bahwa sebanyak 6,5 juta angkatan kerja Indonesia (penduduk usia kerja yang bekerja dan mencari pekerjaan) disebut sebagai penganggur. Susenas 1998 yang merujuk pada situasi pada bulan Februari 1998 {tujuh bulan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi) menunjukkan peningkatan absolut angka penganguran sebesar 42,1 persen dibandingkan keadaan pada Februari 1997. Selama periode satu tahun dimaksud, secara absolut angka pengangguran bertambah sebanyak 1,9 juta orang yang pada umumnya terkonsentrasi diwilayah kota-kota besar.