Implementasi Penikahan Dini Menurut Kajian Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974

Melangsungkan pernikahan sangat dianjurkan oleh ALLAH SWT dan Baginda Rasulullah saw serta merupakan perbuatan yang sangat mulia, karena pernikahan dapat membuat kemaslahatan bagi semua umat manusia. Menurut Hukum Islam, menikah muda tidak dilarang. Menikah muda sangatlah dianjurkan, karena dapat me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NINING SEKTIANINGSIH, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135193/1/ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135193/2/21.%20NINING%20SEKTIANINGSIH_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135193/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Melangsungkan pernikahan sangat dianjurkan oleh ALLAH SWT dan Baginda Rasulullah saw serta merupakan perbuatan yang sangat mulia, karena pernikahan dapat membuat kemaslahatan bagi semua umat manusia. Menurut Hukum Islam, menikah muda tidak dilarang. Menikah muda sangatlah dianjurkan, karena dapat menyelamatkan diri dari perbuatan zina yang rnerupakan perbuatan yang sangat dibenci ALLAH SWT. Tetapi perlu diingat bahwa anjuran tersebut harus di tafsirkan terlebih dahulu. Menikah muda yang sudah siap lahir batinlah yang dianjurkan, karena jika sudah siap lahir batin maka tidak akan membebani orang tua, keluarga dan negara. Mereka bisa hidup rnandiri dan juga selarnat dari perbuatan zina. Menurut Undang-Undang Perkawinan, pada prinsipnya yang boleh rnenikah adalah rnereka yang telah mencapai umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.