Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha

Berdasarkan hasil penulisan yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, dalam bab ini akan diurai tentang suatu kesimpulan alasan yang menyebabkan pekerja di PHK antara lain adalah sebagai berikut : 1. Alasan yang dapat digunakan pihak pengusaha . dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yaitu berkait...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Angga Statistika Ujianto, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135209/1/ANGGA%20STATISTIKA%20UJIANTO%2020250114_09183274.pdf
https://repository.unair.ac.id/135209/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan hasil penulisan yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, dalam bab ini akan diurai tentang suatu kesimpulan alasan yang menyebabkan pekerja di PHK antara lain adalah sebagai berikut : 1. Alasan yang dapat digunakan pihak pengusaha . dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yaitu berkaitan dengan k31akuan atau prilaku pekerja yang bersangkutan dan dalam proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja tersebut kebijaksanaan yang digunakan melalui Instruksi menteri Tenaga Kerja NO.21lnstruksil 1967 tentang Larangan Pemberhentian Tenaga Kerja, Undang-Undang no 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Oi Perusahaan Swasta, Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan KEPMENAKER No.KEP- 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan, masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan.