Tanggung Gugat Pelaku Usaha Kosmetika Atas Hasil Produksi Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan

Iklan kosmetika yang menyesatkan adalah iklan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai larangan iklan kosmetika yang menyesatkan, yang terdapat pada pasal 22 Permenkes No. 220 Tahun 1976, tidak memenuhi kewajiban-kewajiban· pelaku usaha periklanan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 3861 MEN. . KES...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ansie Cahyaningrum, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135210/1/ANSIE%20CAHYANINGRUM20250115_09124972.pdf
https://repository.unair.ac.id/135210/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Iklan kosmetika yang menyesatkan adalah iklan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai larangan iklan kosmetika yang menyesatkan, yang terdapat pada pasal 22 Permenkes No. 220 Tahun 1976, tidak memenuhi kewajiban-kewajiban· pelaku usaha periklanan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 3861 MEN. . KES SKI IVI 1994 tentang pedoman periklanan kosmetika, tidak memenuhi ketentuan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, dan tidak memenuhi ketentuan Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 17 tentang larangan pelaku 11saha periklanan dalam memproduksi iklan. Dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 502/Pdt.GI 1991/PN. SBY tanggal 29 April 1992, yarlg menyatakan bahwa brosur (iklan tertulis) merupakan salah satu bentuk penawaran. Oleh karena itu dengan keluamya putusan PN SUl'abaya tersebut berarti hanya iklan dalam bentuk brosur saja yang mempunyai akibat hukum apabila penawaran yang dilakukan telah diakseptasi oleh penawar.