Bilyet Giro Sebagai Agunan Kredit Perbankan

Bilyet giro dapat dipakai sebagai agunan kredit perbankan melalui pengikatan jaminan secara gadai (gadai cessie) asalkan bilyet giro tersebut memenuhi syarat-syarat formalnya. BUyet giro yang diterbitkan dengan memenuhi syarat-syarat formalnya termasuk dalam piutang opnaam (piutang atas nama), sehin...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Claudia Budiani Puspa Dewi, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135219/1/CLAUDIA%20BUDIANI%20PUSPA%20DEWI20250115_11471339.pdf
https://repository.unair.ac.id/135219/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Bilyet giro dapat dipakai sebagai agunan kredit perbankan melalui pengikatan jaminan secara gadai (gadai cessie) asalkan bilyet giro tersebut memenuhi syarat-syarat formalnya. BUyet giro yang diterbitkan dengan memenuhi syarat-syarat formalnya termasuk dalam piutang opnaam (piutang atas nama), sehingga dapat dikategorikan sebagai kebendaan bergerak tak bertubuh dan dapat diletakkan sebagi obyek gadai melalui penyerahan secara cessie. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak bank apabila pihak nasabah wanprestasi dalam hal pihak bank tersebut memiliki agunan bempa bilyet giro adalah dengan meminta untuk dilakukannya booking transfer (pemindahbukuan rekening) dari rekening pihak penerbit ke dalam rekeningnya, yang tersimpan di bank penerima pada saat tanggal efektifuya jatuh tempo, secara langsung, tanpa harus melalui penjualan lelang atas bilyet giro itu, guna pelunasan hutang nasabah kepada pihak bank.