Kesalahan Dalam Konteks Hukum Pidana Dan Hukum Kedokteran
Setiap dokter berkewajiban untuk memenuhi prosedur standar yang diatur dalam ketentuan hukum tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis, dalam melaksanakan tugas profesinya. Tidak dipenuhinya prosedur tersebut, dokter dinyatakan telah melakukan kesalahan atau kelalaian dan dapat dikenakan s...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135263/1/RAGNAR%20ANDRE%20HUTAPEA.pdf https://repository.unair.ac.id/135263/ https://lib.unair.ac.id/wplib/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Setiap dokter berkewajiban untuk memenuhi prosedur standar yang diatur dalam
ketentuan hukum tertulis dan ketentuan hukum yang tidak tertulis, dalam
melaksanakan tugas profesinya. Tidak dipenuhinya prosedur tersebut, dokter
dinyatakan telah melakukan kesalahan atau kelalaian dan dapat dikenakan sanksi
administrasi atau memberikan ganti rugi dalarn konteks hukum kedokteran.
Dengan demikian profesi kedok1:eran bukanlah merupakan suatu profesi yang
kebal terhadap hukum apabila teIjadi kasus dalam bidang kedokteran yang
melibatkan dokter sebagai salah satu pihak.
2. Saran |
---|