Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Dan Penyelesaiannya Menurut Undang~Undang NO.12 tahun 1964

Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-1501MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sri Hartati, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135267/1/SRI%20HARTATI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135267/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-1501MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan mas a kerja dan ganti kerugian di perusahaan. Bahwa Pemutusan Hubungan Ketja di Perusahaan Swasta haruslah di sertai dengan alasan-alasan hukum dan pelaksanaannya juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Peruisahaan Swasta