Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Dan Penyelesaiannya Menurut Undang~Undang NO.12 tahun 1964
Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-1501MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135267/1/SRI%20HARTATI.pdf https://repository.unair.ac.id/135267/ https://lib.unair.ac.id/wplib/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Bahwa pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta dilakukan
menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 karena Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1964 menjadi dasar dibuatnya Keputusan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor KEP-1501MEN/2000 tentang penyelesaian pemutusan
hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan mas a
kerja dan ganti kerugian di perusahaan. Bahwa Pemutusan Hubungan
Ketja di Perusahaan Swasta haruslah di sertai dengan alasan-alasan hukum
dan pelaksanaannya juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Peruisahaan Swasta |
---|