Penempatan tenaga Kerja Asing

Prosedur penempatan TKWNAP di Indonesia, dimulai dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (RPTKA) yaitu rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang yang meliputi jabatan, jumlah dan jangka waktu serta rencana penggantiannya oleh tenaga kerja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sudiharjo, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135269/1/SUDIHARJO.pdf
https://repository.unair.ac.id/135269/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Prosedur penempatan TKWNAP di Indonesia, dimulai dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (RPTKA) yaitu rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang yang meliputi jabatan, jumlah dan jangka waktu serta rencana penggantiannya oleh tenaga kerja Indonesia oleh pemohon sebagai calon pengguna TKWNAP sebagai persyaratan untuk memperoieh ijin mempekerjakan TKWNAP (IKTA). Setelah pengguna TKWNAP mendapatkan pengesahan atas RPTKA yang dimohonkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dalam hal ini menunjuk Direktur lenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja atau pejabat lain, maka RPTKA tersebut dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan guna memeperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (1KTA), yaitu ijin tertuhs yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemohon untuk mempekerjakan TKWNAP di Indonesia dengan menerima upah atau tidak selama waktu tertentu dan pada jabatan tertentu.