Implementasi Hibah Menurut Pandangan Islam

Pada umumnya hibah dari sudut pandang KUH Perdata, hukum adat dan hukum Islam telah dilaksanakan, dan-antara ketentuan peraturan yang satu dengan lainnya ada kesamaan baik mengenai syarat dan batasan hibah yang diberikan. b. Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung telah me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tengku Angelia, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2000
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135272/1/TENKU%20ANGELIA.pdf
https://repository.unair.ac.id/135272/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Pada umumnya hibah dari sudut pandang KUH Perdata, hukum adat dan hukum Islam telah dilaksanakan, dan-antara ketentuan peraturan yang satu dengan lainnya ada kesamaan baik mengenai syarat dan batasan hibah yang diberikan. b. Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung telah menggunakan kompilasi hukum Islam sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah hibah, namun dalam penerapan hibah bagi penghibah yang menderita sakit masih belum ada kesepakatan, khususnya mengenai kriteria sakit dan batasan mengenai besarnya hibah yang diperkenankan, menurut pasal 210 Kompilasi Hukum Islam yaitu sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi. 2. Saran a. Hendaknya terdapat suatu unifikasi hukum yang mengatur masalah hibah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah bagi seluruh masyarakat, didasarkan pada hukum agamanya.