Larangan Pencantuman Klausula Baku Dalam Rangka Perlindungan Konsumen

Berdasarkan uraian bab sebelumnya maka sebagai akhir dari skripsi ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Klausula baku dalam koridor hukum perlindungan konsumen adalah klausula yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen serta berada dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dyah Ayu Prameswari Setyowati
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2002
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135294/1/Larangan%20Pencantuman%20Klausula%20_Dyah%20Ayu%20Prameswari%20S_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135294/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Berdasarkan uraian bab sebelumnya maka sebagai akhir dari skripsi ini dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Klausula baku dalam koridor hukum perlindungan konsumen adalah klausula yang ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen serta berada dalam kondisi-kondisi yang merugikan konsumen sebagaimana tercantum dalam pasal 18 UUPK Klausula baku pasti merupakan suatu perjanjian baku, namun dalam perjanjian baku belum tentu terdapat suatu klausula baku. Hal mengenai keabsahan perjanjian baku sudah tidak lagi dipermasalahkan karena telah ditelaah lebih lanjut dan konsep dari perjanjian baku itu sendiri telah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, namun tidak demikian halnya dengan klausula baku karena pada faktanya keberadaan klausula baku adalah merugikan konsumen sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian