Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Kawin Kontrak

Setiap manusia secara kodrati telah. dikaruniai rasa suka terhadap lawan jenis dimana seorang pria menyukai seorang wanita dan keduanya akan membawa ke suatu bentuk interaksi yang disebut sebagai hubungan seksual. Rahmat Hakim dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyebutkan "Perkawinan merupak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dian Fitriana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135308/1/DIAN%20FITRIANA%20.pdf
https://repository.unair.ac.id/135308/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Setiap manusia secara kodrati telah. dikaruniai rasa suka terhadap lawan jenis dimana seorang pria menyukai seorang wanita dan keduanya akan membawa ke suatu bentuk interaksi yang disebut sebagai hubungan seksual. Rahmat Hakim dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyebutkan "Perkawinan merupakan bentuk interaksi dua pelaku, karena berupa interaksi maka tidak terjadi adanya peJaku tunggal, selamanya mehbatkan pasangan, dua jenis pelaku yang berlainan jenis kelamin. Melalui perkawinan suant hubungan seksual yang pada awalnya terlarang menjadi sesuatu yang diperbolehkan . Istilah. ilmu Fiqih menyebut perkawinan dengan nikah yang artinya suatu akad atau perjanjian yang menyebabkan diperbolehkannya melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (Jafadz) yang telah ditentukan. Perkawinan merupakan bentuk perjanjian legalisasi hubungan seksual antara dua jen.is kelamin yang berbeda yang pada awalnya terlarang, padah.al ruang hngkup perkawinan tidak sesempit pernyataan itu. Perkawinan memptmyai kedudukan yang mulia bukan sekedar pelampiasan nafsu syahwat (kebutuhan seksual) saja ataupun suatu upaya menghindari dosa seperti hidup bersama tanpa suatu ikatan perkawinan ataupun yang disebut dengan istilah "kumpul kebo" dan adanya gaya hidup baru mengenai kebebasan untuk