Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Selama Proses Kepailitan
Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : a. Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan in...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135324/1/Perlindungan%20Hukum%20bagi%20Pekerja_Gamanto%20Mulyandoko_compressed.pdf https://repository.unair.ac.id/135324/ https://lib.unair.ac.id/wplib/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu maka dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a. Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan
Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini
berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan ini
berarti pula perusahaan masih tetap berdiri dan pekerja masih
melakukan pekerjaanya seperti biasa.
b. Dalam hal pemenuhan hak-hak normatif pekerja selama proses
persidangan kepailitan masih berlangsung, dalam hal upah bagi
pekerja yang masih melakukan pekerjaan seperti biasa pada
perusahaan , digunakan dasar perangkat hukum berupa Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia NO. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah dan pekerja yang terkena Pemutusan
Hubungan kerja secara perorangan akibat adanya pengurangan
Pekerja yang dilakukan perusahaan , digunakan dasar ,perangkat hukum berupa Kepmennaker No. 150/2000 tentang Penyelesaian
Penutusan HubunganKerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa kerja dan Ganti Kerugian di perusahaan. |
---|