Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Selama Proses Kepailitan

Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : a. Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan in...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Gamanto Mulyandoko
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135324/1/Perlindungan%20Hukum%20bagi%20Pekerja_Gamanto%20Mulyandoko_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135324/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan pada bab-bab terdahulu maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : a. Dengan diajukannya gugatan pailit oleh kreditur pada Pengadilan Niaga dan belum dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Niaga, ini berarti proses persidangan kepailitan masih berlangsung dan ini berarti pula perusahaan masih tetap berdiri dan pekerja masih melakukan pekerjaanya seperti biasa. b. Dalam hal pemenuhan hak-hak normatif pekerja selama proses persidangan kepailitan masih berlangsung, dalam hal upah bagi pekerja yang masih melakukan pekerjaan seperti biasa pada perusahaan , digunakan dasar perangkat hukum berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan kerja secara perorangan akibat adanya pengurangan Pekerja yang dilakukan perusahaan , digunakan dasar ,perangkat hukum berupa Kepmennaker No. 150/2000 tentang Penyelesaian Penutusan HubunganKerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Ganti Kerugian di perusahaan.