Eksistensi Perjanjian Leasing dalam Hal Lessor Pailit

Leasing mempakan lembaga pembiayaan non-bank yang baru keberadaannya di Indonesia dan merupakan improvisasi dari sewa menyewa. Hingga saat ini mengenai perjanjian leasing ini masih belum diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, sehingga perjanjian leasing yang berkembang dewasa ini didasarkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: POPPY VITRIANA SARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135334/1/ABSTRAK%20-%20POPPY%20VITRIANA.pdf
https://repository.unair.ac.id/135334/2/23.%20POPPY%20VITRIANA%20SARI_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135334/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Leasing mempakan lembaga pembiayaan non-bank yang baru keberadaannya di Indonesia dan merupakan improvisasi dari sewa menyewa. Hingga saat ini mengenai perjanjian leasing ini masih belum diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, sehingga perjanjian leasing yang berkembang dewasa ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 B.W., sehingga pengaturannya lebib banyak diserabkan sepenuhnya pada kesepakatan bersama kedua belah pihak untuk menentukan apa isi dari perjanjian leasing tersebut. Dalam hal adanya putusan pailit ditengah pelaksanaan perjanjian leasing belum berakhir, maka pihak yang mempunyai kepentingan (lessee) dengan pihak yang dinyatakan pailit (dalam hal ini adalah pihak lessor) dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut, apakah perjanjian tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kurator dan pihak lessee, ataukah perjanjian leasing tersebut harus berakhir. Dengan diakhirinya perjanjian tersebut maka lessee dapat menuntut ganti rugi.