Pemblokiran SLI 001 dan 008 dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Warung Telkom Oleh PT Telkom Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM yang dilakukan oleh pihak PT. Telkom dan pihak pengelola Warung TELKOM merupakan suatu perjanjian tertutup yang dilarang VU No. 5 Tahwl 1999 yang dapat .' menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135342/1/8.%20ANDRIAN%20H%20TUMANGGGOR20250117_14355601.pdf https://repository.unair.ac.id/135342/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM yang dilakukan oleh
pihak PT. Telkom dan pihak pengelola Warung TELKOM merupakan suatu
perjanjian tertutup yang dilarang VU No. 5 Tahwl 1999 yang dapat .'
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kerjasama pengelolaan
Warung TELKOM telah memenuhi unsur perjanjian tertutup pasal 15
(3) huruf b UU No. 5 Talmn 1999 yainl: Klausula peljanjian keljasama yang
berisi bahwa pihak pengelola Warung TELKOM hanya Illenjual produkproduk
jasa dari PT. Telkolll . Berdasarkan leori per se bahwa perjanjian
Kerjasama pengelolaan Wanlllg TELKOM yang dilakukan pihak PT. Telkom
dan pengelola Wanlllg TELKOM sebagai perjanjian tertutup tanpa harus ada
pelllbuktian lagi, karena klasula lersebut telah cukup Wltuk Illenjadi dasar
bukti huk'Ulll untuk menyatakan PT. Telkom telah melanggar VU No. 5 Tahllll
1999.
Pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel oleh PT. Telkom menlpakan suatu
bentuk persaingan usaha tidak sehat yaitu melakukan penguasaan pasar. Hal
ini menWljukkan ketidaksiapan PT. Telkolll untuk bersaing secara sehat dalam
kompetisi bisnis usaha pelayanan jasa telekomunikasi. Prak1ek pemblokiran
SLI 00 I dan 008 pada wartel termasuk kegiatan usaba yang diJarang UU No.
5 Tahun 1999. Praktek pemblokiran SLI 001 dan 008 pada wartel terse but
dapat dikategorikan sebagai penguasaan pasar pasal 19 huruf a dan b UU No.
5 Tahun 1999, karena didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tindakan pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel merupakan tindakan
PT. Telkom untuk menghalangi PT. Indosat sebagai pelaku usaha pesaing
untuk menjllal prodllk yang sejenis pada pasar yang sarna;
b. Akibat pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel meyebabkan para
konsumen yang ingin menggunakan SLI 00 I dan 008 tidak dapat
menggunakan jasa layanan tersebut; . |
---|