Pemblokiran SLI 001 dan 008 dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Warung Telkom Oleh PT Telkom Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM yang dilakukan oleh pihak PT. Telkom dan pihak pengelola Warung TELKOM merupakan suatu perjanjian tertutup yang dilarang VU No. 5 Tahwl 1999 yang dapat .' menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Andrian H Tumanggor, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135342/1/8.%20ANDRIAN%20H%20TUMANGGGOR20250117_14355601.pdf
https://repository.unair.ac.id/135342/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM yang dilakukan oleh pihak PT. Telkom dan pihak pengelola Warung TELKOM merupakan suatu perjanjian tertutup yang dilarang VU No. 5 Tahwl 1999 yang dapat .' menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kerjasama pengelolaan Warung TELKOM telah memenuhi unsur perjanjian tertutup pasal 15 (3) huruf b UU No. 5 Talmn 1999 yainl: Klausula peljanjian keljasama yang berisi bahwa pihak pengelola Warung TELKOM hanya Illenjual produkproduk jasa dari PT. Telkolll . Berdasarkan leori per se bahwa perjanjian Kerjasama pengelolaan Wanlllg TELKOM yang dilakukan pihak PT. Telkom dan pengelola Wanlllg TELKOM sebagai perjanjian tertutup tanpa harus ada pelllbuktian lagi, karena klasula lersebut telah cukup Wltuk Illenjadi dasar bukti huk'Ulll untuk menyatakan PT. Telkom telah melanggar VU No. 5 Tahllll 1999. Pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel oleh PT. Telkom menlpakan suatu bentuk persaingan usaha tidak sehat yaitu melakukan penguasaan pasar. Hal ini menWljukkan ketidaksiapan PT. Telkolll untuk bersaing secara sehat dalam kompetisi bisnis usaha pelayanan jasa telekomunikasi. Prak1ek pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel termasuk kegiatan usaba yang diJarang UU No. 5 Tahun 1999. Praktek pemblokiran SLI 001 dan 008 pada wartel terse but dapat dikategorikan sebagai penguasaan pasar pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999, karena didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut : a. Tindakan pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel merupakan tindakan PT. Telkom untuk menghalangi PT. Indosat sebagai pelaku usaha pesaing untuk menjllal prodllk yang sejenis pada pasar yang sarna; b. Akibat pemblokiran SLI 00 I dan 008 pada wartel meyebabkan para konsumen yang ingin menggunakan SLI 00 I dan 008 tidak dapat menggunakan jasa layanan tersebut; .