Asuransi Agunan dalam Kredit Pemilikan Rumah (Studi Kasus KPR BTN)
KPR di BTN dalam melakukan kegiatan usahanya berpegang pada ketentuan UU Pebankan. Bahwa KPR yang diberikan oleh BTN merupakan salah satu kegiatan usaha BTN dalam rangka melaksanakan fungsi utama, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 jo pasal 1 angka 2 yaitu sebagai penyalur dana masyarakat dalam be...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135363/1/ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135363/2/33.%20SELVI%20WIBRIANA%20SARI_compressed.pdf https://repository.unair.ac.id/135363/ https://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | KPR di BTN dalam melakukan kegiatan usahanya berpegang pada ketentuan UU Pebankan. Bahwa KPR yang diberikan oleh BTN merupakan salah satu kegiatan usaha BTN dalam rangka melaksanakan fungsi utama, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 jo pasal 1 angka 2 yaitu sebagai penyalur dana masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam KPR BTN, terdapat dua peristiwa hukum yaitu perjanjian jual beli antara developer dengan pembeli dan perjanjian kredit (KPR) antara BTN dengan debitur (pembeli). BTN dalatTI memberikan KPR berpedoman pada pasal 29 ayat (2) sebagai upaya memelihara kesehatan bank dan pelaksaan prinsip kehati-hatian. Penerapan prinsip kehati-hatian KPR dirumuskan dalam pasal 8 dan penjelasannya, antara lain melakukan penilaian terhadap watak, kemampuan modal, agunan dan prospek usaha dari calon debitur, jo pasal 29 ayat (3), yaitu wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank antara lain dengan asuransi. |
---|