Tanggung Gugat Penerima Lisensi Dalam Hal Terjadi Wanprestasi Pada Perjanjian Lisensi Merek

Perjanjian lisensi khususnya yang menyangkut merek merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat didalamnya, karena selalu berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait satu sarna lain. Mengingat perjanjian lisensi merek utarnanya merek dagang harnpir selalu dibuat dalam bentuk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ayiep Rachman Edhie, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2006
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135376/1/AYIEP%20RACHMAN%20EDHIE.pdf
https://repository.unair.ac.id/135376/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Perjanjian lisensi khususnya yang menyangkut merek merupakan perjanjian istimewa bagi para pihak yang terikat didalamnya, karena selalu berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait satu sarna lain. Mengingat perjanjian lisensi merek utarnanya merek dagang harnpir selalu dibuat dalam bentuk perjanjian standar dengan penerapan klausula. Baku didalamnya, dikarenakan perjanjian tersebut terkait dengan adanya permohonan pihak lain yaitu pihak penerima lisensi, sehingga pihak pemberi lisensi atau licensor perlu dan wajib untuk melindungi hak-hak istimewanya, dengan cara menggunakan perjanjian standar dan klausula baku. Perjanjian lisensi merek yang dituangkan dalam bentuk perjanjian standar dapat dikatakan telah memenuhi kesesuaian ciri-ciri perjanjian baik secara teori maupun praktek.