Tanggung Gugat Pengembang Perumahan Terhadap Kerugian Konsumennya

Setiap pengembang wajib bertanggung gugat atas kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumennya yang di sebabkan oleh kesalahan dan pihak pengembang tersebut yang mana pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan pengembang tersebut menjadi beban pihak pengembang itu sendiri. Dengan adanya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bagus Prakoso, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135380/1/BAGUS%20%20PRAKOSO20250117_14480663.pdf
https://repository.unair.ac.id/135380/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Setiap pengembang wajib bertanggung gugat atas kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumennya yang di sebabkan oleh kesalahan dan pihak pengembang tersebut yang mana pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan pengembang tersebut menjadi beban pihak pengembang itu sendiri. Dengan adanya kewajiban tanggung gugat pengembang itu maka pengembang wajib pula memberikan suatu ganti rugi kepada pihak yang dirugikan yaitu konsumennya baik dalam bentuk uang, dan/atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, dan atau perawatan kesehatan, dan/alau pembenan santunan. Gugalan ganti rugi dapal diajukan oleh pihak konsllmen kepada pengembang baik secara perorangan, bersama-sama (class action) ataupun melalui suatu LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen alas dasar wanprestasi, maupun perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad).