Pengaturan Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu dalam KUHP Serta Penanggulangannya

Pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu ini merupakan kategori kejahatan penipuan, tetapi ancaman hukumannya lebih berat daripada ancaman hukuman biasa (penipuan tentang harta kekayaan), sebab dalam pemalsuan uang dan pengedarannya yang tertipu adalah masyarakat sedangkan penipuan biasa yang tertip...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUPRIYONO, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135381/1/ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135381/2/35.%20SUPRIYONO_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135381/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemalsuan uang dan pengedaran uang palsu ini merupakan kategori kejahatan penipuan, tetapi ancaman hukumannya lebih berat daripada ancaman hukuman biasa (penipuan tentang harta kekayaan), sebab dalam pemalsuan uang dan pengedarannya yang tertipu adalah masyarakat sedangkan penipuan biasa yang tertipu adalah sekelompok orang. Pemalsuan uang dapat dipidana apabila terdapat perbuatan memalsu terhadap uang yang asli yang disertai dengan maksud mengedarkan uang yang dipalsunya tersebut. Sedangkan perbuatan pengedaran uang palsu dapat dipidana apabila seseorang melakukan pengedaran uang palsu walaupun bukan sebagai pernbuat uang palsu akan tetapi cukup dengan ia mengedarkan (menggunakan dalarn lalu lintas pembayaran) berarti ia dapat dikenakan sanksi.