PERJANJIAN KREDIT BANK DITINJAU DARI ASPEK KEBEBASAN BERKONTRAK

Perjanjian kredit yang dibakukan atau peIJanJlan baku banyak mengandung kelemahan bilamana ditinjau dari aspek prinsip-prinsip hukum perjanjian seperti asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat, maupun asas itikad baik serta penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandig...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PETRUS I. HENRIQUES, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135398/1/PETRUS%20I%20HENRIQUES%20030010754%20U.pdf
https://repository.unair.ac.id/135398/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Perjanjian kredit yang dibakukan atau peIJanJlan baku banyak mengandung kelemahan bilamana ditinjau dari aspek prinsip-prinsip hukum perjanjian seperti asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat, maupun asas itikad baik serta penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Sehingga rumusannya kabur dan menjadikan peljanjian baku yang dikaitkan dengan prinsip-prinsip tersebut sudah tidak murni lagi artinya bahwa peIjanjian kredit tersebut secara yuridis belum memenuhi unsur yang terkandung dalam hukum perjanjian, namun demikian dalam praktek dunia perbankan hal ini menjadi suatu yang biasa karena kebutuhan nasabah debitur akan dana dan bank selaku kreditur mengabaikan rambu-rambu yang ditentukan oleh undang-undang. Pada umumnya nasabah debitur selalu diposisikan sebagai pihak yang tidak diuntungkan sebagai manifestasi sebuah peIjanjian yang klausula-klausulanya telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak dengan mengorbankan asas-asas utama dalam hukum perjanjian yang mengandung kebebasan bagi para pihak untuk melakukan persetujuan atau kesepakatan. Di pihak lain yaitu kreditur dalam hal ini bank merupakan pihak yang cukup aman dan mempunyai posisi yang kuat dalam mengatur setiap perjanjian yang dibuatnya. Meskipun perjanjian kredit bank: belum memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi pihak yang lemah (nasabah debitur) karena unsur kebebasan berkontrak sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 1338 BW belum terpenuhi, padahal dalam ketentuan tersebut merupakan jiwa bagi siapapun yang akan melakukan perjanjian khususnya perjanjian kredit bank:. Namun demikian eksistensi perjanjian kredit bank itu sendiri berkembang dan merupakan ujung tombak bagi pelaku bisnis yang melakukan kegiatannya untuk menopang roda perekonomian dalam masyarakat modem dewasa ini.