Perlindungan Hukum terhadap Lessor Bilamana Lessee Wanprestasi

Hubungan hukum yang terjadi pada sebuah perjanjian leasing ada dua macam yaitu: pertama, lessor selaku pihak pemilik dana, mengadakan perjanjian jual beli pada pihak supplier sebagai penyedia barang atau penjual barang modal dengan melahirkan masing - masing kewajiban dan hak yang pada dasarnya bert...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: VIENDI HAPSARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135404/1/ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135404/2/39.%20VIENDI%20HAPSARI_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135404/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hubungan hukum yang terjadi pada sebuah perjanjian leasing ada dua macam yaitu: pertama, lessor selaku pihak pemilik dana, mengadakan perjanjian jual beli pada pihak supplier sebagai penyedia barang atau penjual barang modal dengan melahirkan masing - masing kewajiban dan hak yang pada dasarnya bertujuan agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kedua, antara pihak lessor dengan lessee terjadi perjanjian sewa beli atau beli angsuran yang juga melahirkan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi para pihak agar masing - masing pihak tidak merasa dirugikan.